Romadhony Ingatkan Warga Wajib Tahu Perda Bantuan Hukum

SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama mengatakan bahwa warga miskin juga sangat rentan dengan persoalan hukum. Kebanyakan diantaranya memilih tidak menempuh jalur hukum ketika berurusan hukum.

Dia menyebutkan, karena keterbatasan akses informasi sehingga sangat jarang warga yang berani untuk menyelesaikan malasah mereka melalui penyelesaian hukum.

“Bahkan ketika ada perampasan hak mereka. Sebabnya, warga merasa takut tidak sanggup membayar untuk pendampingan hukum,”kata Doni saat sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Sosialisasi tersebut diselenggarakannya di Kelurahan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Jumat (27/01/2023). Bagi Doni penyelenggaraan Sosper Bantuan Hukum ini penting agar mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat yang tidak mampu terkait adanya Perda yang keberpihakannya dikhususkan kepada mereka ini.

“Warga wajib tahu tentang Perda ini. Perda ini memiliki ketegasan dalam pembelaan terhadap hak warga pada persoalan hukum,” kata Romadhony.

Menurutnya, hal-hal seperti itulah yang menjadi sorotan dari Perda ini agar seluruh masyarakat, khususnya warga miskin mengetahui hak mereka.

Sehingga, ke depannya masyarakat tidak lagi merasa takut apalagi dikemudian hari behadapan dengan persoalan yang membutuhkan penyelesaian secara hukum.

Politisi PDI Perjuangan Kaltim ini mengingatkan kepada warga bahwa pada Perda bantuan hukum ini, warga miskin dijamin mendapatkan pendampingan hukum dari LBH.

“Jadi, warga Kaltim cukup melengkapi berkas-berkas yang menjadi syarat untuk mendapatkan pendampingan hukum,” tutupnya.

(*)