Pemkot Fokus Tata Kelola Alat Peraga Kampanye Jelang Pemilu, Joha Minta Kejelasan Teknisnya

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal

Samarinda, Beri.id – Seiring dengan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024, Tata Kelola Alat Peraga Kampanye (Algaka) mengalami perubahan yang signifikan. Satpol PP Samarinda yang ditugaskan untuk menertibkan, sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 34 tahun 2023.

Tak sampai disitu saja, Pemkot Samarinda juga mengeluarkan Perwali Nomor 39 tahun 2023 yang mengatur tentang tarif pajak untuk algaka. Hal inilah yang menjadi pertanyaan bagi Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal.

Sebab ia sendiri mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih belum memiliki pemahaman yang pasti mengenai aturan-aturan yang telah diterapkan Pemkot Samarinda terkait pengaturan algaka. Sedangkan beberapa anggota dewan mengusulkan agar penetapan pajak seharusnya mengacu pada peraturan daerah (perda).

“Perwali merupakan aspek teknis, namun dasarnya harus senantiasa berlandaskan pada peraturan daerah, sebagai aturan di atasnya,” urai Politikus Partai NasDem ini.

Untuk mengatasi ketidakjelasan, Komisi I bersama dengan anggota dewan lainnya berencana untuk mengadakan rapat internal dengan tujuan merumuskan rekomendasi lebih lanjut. Mereka juga berencana untuk mengklasifikasikan algaka, menentukan mana yang melanggar regulasi dan mana yang tidak, sebelum mengambil tindakan lanjutan.

“Kita perlu mengklarifikasi aturan yang harus diikuti dan detail teknisnya agar ambiguitas yang berlarut-larut dapat dihindari,” demikian Joha.