SAMARINDA- Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Timur untuk tahun 2025. Penetapan ini diumumkan pada rapat yang digelar di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Senin (9/12/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari elemen pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Proses perundingan berjalan panjang, dimulai pukul 09.30 pagi hingga pukul 15.00 sore. “Pembahasan ini sangat penting karena menyangkut kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha, sehingga membutuhkan pemikiran detail dan solusi yang dapat diterima semua pihak,” ujar Slamet Brotosiswoyo, Koordinator Dewan Pengupahan Kaltim dari unsur Apindo.
Berdasarkan hasil rapat, UMP Kalimantan Timur 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.579.313,70, mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu, UMSP 2025 untuk sektor-sektor strategis di Kalimantan Timur ditetapkan sebagai berikut:
– Sektor Sawit: Rp 3.633.003,48
– Sektor Kehutanan: Rp 3.650.900,05
– Sektor Batu Bara: Rp 3.722.486,32
-Sektor Minyak dan Gas: Rp 3.758.279,46
Keputusan ini disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum, dengan mempertimbangkan faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator lainnya.
UMP dan UMSP ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 dan telah direkomendasikan untuk segera disahkan oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Timur. Slamet menegaskan bahwa kenaikan ini diharapkan tidak mengganggu operasional perusahaan.
“Harapannya, kenaikan ini tidak menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, jika ada perusahaan yang keberatan atau merasa tidak mampu menerapkan UMP 2025, dapat mengajukan penangguhan melalui proses yang diatur oleh Dinas Tenaga Kerja,” jelas Slamet.
Penetapan UMSP 2025 menjadi momen penting setelah beberapa tahun terakhir tidak ada pembaruan untuk sektor-sektor strategis. Kesepakatan ini dinilai mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pekerja untuk mendapatkan upah layak dan kemampuan pengusaha menjaga keberlangsungan usaha.
Dengan keputusan ini, diharapkan sektor usaha di Kalimantan Timur tetap dapat beroperasi optimal sembari mendukung kesejahteraan tenaga kerja.
(*).