BERI.ID – Praktik take over kios bermodal Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) di Pasar Pagi sempat viral sebab memungut sejumlah uang yang nilainya bervariasi, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp3 juta, baik dari pemegang SKTUB maupun dari pedagang yang akan mengisi kios tersebut.
Praktik itu diduga melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Pagi.
Menjawab isu tersebut, Kepala UPTD Pasar Pagi Dinas Perdagangan Samarinda, Abdul Asis, menegaskan bahwa biaya hingga kisaran Rp1 juta yang dipersoalkan pedagang bukan pungutan liar maupun biaya balik nama kios, melainkan akumulasi tunggakan retribusi aset kekayaan daerah yang selama ini belum tertib dibayarkan.
Penjelasan ini disampaikan untuk merespons keresahan pedagang yang merasa dibebani biaya besar saat proses relokasi dan pembaruan administrasi kios.
“Itu bukan biaya balik nama. Itu retribusi aset. Karena selama ini berjalan tapi baru kami tagihkan,” tegas Abdul Asis, ketika ditemui di ruangannya, kantor Disdag Samarinda, Jumat (30/1/2026).
Dua Jenis Retribusi yang Wajib Dibayar Pedagang
Abdul Asis memaparkan bahwa pedagang Pasar Pagi dikenakan dua jenis retribusi resmi, yang selama ini kerap disalahpahami sebagai pungutan baru.
Pertama, Retribusi Jasa Umum, yang dipungut harian:
– Kios: Rp4.000 per hari (sebelumnya Rp3.000)
– Pedagang kaki lima (PKL): Rp2.500 per hari
Kedua, Retribusi Kekayaan Daerah (retribusi aset), yang dipungut bulanan:
– Dihitung per petak, bukan lagi berdasarkan luas
– Mulai dari Lantai 1 sebesar Rp25.000 per petak per bulan
– Berlaku sama untuk seluruh kelas pasar
Menurut Abdul Asis, keluhan soal biaya sekitar Rp1 juta muncul karena retribusi aset ini menumpuk akibat tidak tertibnya pembaruan surat.
“Rata-rata tunggakannya itu dua tahun, 2022 dan 2023. Dan itu wajib dilunasi sebelum masuk ke bangunan baru,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, sekitar 50 persen pedagang Pasar Pagi saat proses pemindahan belum melunasi tunggakan retribusi aset.
Bukan Pungutan Tunai, Uang Masuk Kas Daerah
Menjawab tudingan pedagang yang mengaku tidak menerima kwitansi, Abdul Asis menegaskan bahwa seluruh pembayaran retribusi dilakukan secara resmi dan masuk langsung ke kas daerah.
“Kami pakai SKRD, Surat Ketetapan Retribusi Daerah. Sekarang sistemnya bisa QRIS. Dulu pakai Bend 26 lewat bank. Tidak ada uang yang dipegang petugas,” tegasnya.
Ia mengakui bahwa kwitansi fisik tidak selalu langsung diterima pedagang, karena harus melalui proses administrasi di dinas.
Namun, pengelola pasar memberikan rincian pembayaran yang disahkan dengan stempel dan tanda tangan petugas sebagai bukti sementara.
“Kalau dibilang tidak ada bukti sama sekali, itu harus dibuktikan. Karena arsip dan datanya ada,” katanya.
Abdul Asis juga menyebut bahwa dalam proses pemindahan, banyak pedagang kehilangan bukti rincian pembayaran, sehingga UPT harus mencocokkan ulang dengan data arsip internal.
Status Kios: Hak Pakai, Bukan Hak Milik
Selain isu retribusi, Abdul Asis meluruskan persoalan balik nama kios, yang juga menjadi sumber polemik.
Ia menegaskan bahwa kios Pasar Pagi berstatus hak pakai, bukan hak milik, sehingga tidak bisa diperjualbelikan, disewakan, atau diwariskan secara otomatis, termasuk kepada anak.
“Balik nama itu sifatnya pelimpahan. Prosedurnya harus dikembalikan dulu ke dinas, baru ditunjuk ke siapa,” ujarnya.
Artinya, tidak otomatis anak pedagang bisa menerima kios.
“Belum tentu anaknya bisa dapat. Kita lihat dulu kelayakannya,” tegasnya.
Tidak Ada Pelimpahan Antar Pedagang
Jika pedagang sakit atau tidak mampu lagi berjualan, keluarga boleh mengajukan permohonan, namun keputusan tetap melalui pertimbangan dinas.
“Itu kebijakan, tapi tetap dikaji. Kita lihat apakah yang bersangkutan memang layak melanjutkan,” katanya.
Sebaliknya, pelimpahan kios antar pedagang tidak diperbolehkan.
Semua permohonan harus masuk ke dinas dan diproses melalui waiting list.
“Ada antrean. Kita lihat apakah memang mau berjualan atau tidak,” ujarnya.
Pedagang yang tidak aktif berjualan, juga terancam kehilangan hak pakai.
“Kalau satu bulan tidak dipakai berjualan, sesuai ketentuan harus dikembalikan ke dinas,” tegasnya.
Soal Pihak Ketiga dan Investasi Pasar
Abdul Asis juga menjelaskan perbedaan kios yang dibangun langsung pemerintah dan yang dibangun pihak ketiga melalui kerja sama dengan Pemkot.
Beberapa pengembang yang disebut antara lain PT Haidir, PT Sena, hingga PT Buluh Perindu.
Dalam skema ini, pedagang tidak membeli kios, melainkan membeli hak sewa dalam jangka waktu tertentu melalui kerja sama investasi.
“Statusnya tetap bukan kepemilikan. Ada masa berlaku, ada HGB. Keuntungannya dibagi ke Pemkot,” jelasnya.
Jangka waktu kerja sama dengan pihak ketiga bervariasi, bahkan ada yang mencapai 20 tahun.
Namun, setelah kios diserahkan ke Pemkot, tidak boleh lagi disewakan atau diperjualbelikan.
Relokasi dan Data Pedagang Pasar Pagi
Dalam proses relokasi Pasar Pagi, UPT mencatat:
– 1.804 pedagang pada tahap pertama
– 96 persen sudah tertangani dalam tahap 1
– Total keseluruhan pedagang sekitar 2.500 orang
Tahap kedua saat ini baru mencapai sekitar 65 persen dan masih menunggu arahan lanjutan untuk pembagian kembali.
“Tahap dua masih menunggu arahan. Yang jelas tetap pakai sistem aplikasi,” katanya.
Selama proses pemindahan, UPT juga membuka layanan pengaduan.
“Keluhannya macam-macam, soal lokasi terpisah, soal kepuasan. Semua kami tampung,” ujarnya.
Kartu Pedagang Masih Menunggu Arahan
Terkait kartu pengenal pedagang, Abdul Asis menyebut hingga kini masih menunggu kebijakan lanjutan.
“Kami berharap secepatnya, kalau bisa sebelum puasa. Tapi ini menunggu arahan,” katanya.
Abdul Asis menutup dengan menegaskan bahwa persoalan Pasar Pagi bukan semata soal bangunan baru, melainkan ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap aturan aset daerah.
“Selama dirawat dan dipakai berjualan, silakan. Tapi kalau disewakan, diperjualbelikan, atau ditelantarkan, itu melanggar,” pungkasnya. (lis)







