Pidana  

Kawanan Perempuan Terduga Pencuri Di Bekuk

BONTANG – Kawanan perempuan terduga kerap melakukan aksi pencurian Hp di Kota Taman berhasil di bekuk Satreskrim Polres Bontang.

Kempat perempuan berusia muda ini berinisial L (21), E (21), N (18) dan NH (37). Aksi mereka berakhir setelah diduga kuat mencuri telepon genggam milik Fauziah Indah di Jalan KS Tubun Gang Nila 1 RT 28 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.

Kepada awak media, Selasa (5/9/17) malam. Dijelaskan Kapolres Bontang Akbp Dedi Agustono melalui Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono bermula seorang Jalan KS. Tubun Gang Nila Tanjung Laut Indah, melaporkan bahwa ia telah kehilangan 1 (satu) buah HP merk Oppo A37 di meja ruang tamu rumahnya saat dalam kondisi di cas.

Berdasar laporan dan hasil pengembangan dilapangan, Polisi berhasil mengamankan L dan E yang diamankan lebih dulu pada Minggu (3/9/17) sekitar pukul 11 malam di rumahnya Jalan Zamrud Kelurahan Berbas Tengah, Bontang Selatan.

“Saat diamankan keduanya tengah berkumpul bersama keluarga di ruang tamu, tanpa perlawanan, mereka berdua ini memang berteman. Untuk kerugian korban sekitar Rp.1.999.000,” jelasnya.

Dari keterangan keduanya, menyebut keterlibatan N (18) dan NH (37). Dan kedua perempuan ini berhasil diamankan Senin (4/9/17) sekitar pukul 4 sore.

Saat di intrograsi dan dilakukan penyelidikan, diketahui keduanya juga pernah mencuri barang serupa (HP) di kawasan Loktuan. Dan juga uang tunai dan perhiasan di sebuah bengkel Jalan Imam Bonjol RT 4 Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.

“Kami masih dalami apakah mereka terkait satu jaringan atau malah masih ada korban lain,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari pengakuan para pelaku bahwa barang-barang tersebut telah dijual dan uang hasil penjualan telah dibagi-bagi. Ada yang digunakan untuk bayar utang, beli pakaian, beli narkoba jenis sabu.

Saat ini keempat perempuan tersebut, beserta barang bukti Ponsel merek Samsung J7 Prime dan kalung emas kurang lebih seberat 10 gram diamankan petugas guna proses lebih lanjut. “Keempat tersangka kini sudah mendekam di balik jeruji Mapolres. Nantinya, polisi akan mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata iptu Suyono. (And)

kpukukarads