PAW Bukan Urusan PN, Putusan Provisi Alphad dkk Dinilai Aneh

SAMARINDA – Putusan provisi (putusan awal sebelum pokok perkara) penangguhan PAW oleh hakim PN Samarinda bagi Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif dan keempat anggota dewan lain, Mashari, Akhmad Reza Fahlevi, Adhigustiawarman, dan Saiful karena pindah partai dinilai aneh. Keputusan itu seiring dengan pengunduran diri mereka paskah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pileg 2019 mendatang.

Pengamat Hukum Unmul Herdiansyah Hamzah mengatakan bagi calon yang masuk sebagai DCT itu bermakna surat pengunduran dirinya sudah diterima. Artinya, kalau sudah berstatus mundur, maka seharusnya hak-haknya sebagai anggota dewan sudah tidak ada lagi.

Dosen Fakultas Hukum Unmul berpendapat, gugatan Alphad dkk itu bermasalah baik formil maupun materiil. Pertama, kalau alasan gugatan ini soal masa bakti mesti 5 tahun, maka yang harusnya digugat itu adalah ketentuan mengenai PAW dengan alasan pindah partai dalam UU.

“Jadi gugatannya bukan ke PN, tapi uji materi ke MK,” kata pria yang akrab di sapa Castro ini.

Kedua, kata dia, hakim memerintahkan penundaan PAW tidak jelas sasarannya. Karena belum ada perbuatan hukum berupa PAW. Kalaupun, perintahnya ke tergugat, menurutnya tidak tepat. Sebab kewenangan PAW ada di Parpol.

“Jadi, untuk pemberhentian anggota DPRD itu, silahkan bawa ke PTUN kalau memang ada yang dirugikan. Sementara PAW itu urusan Parpol. Itu juga yang memiliki legal standing adalah mereka yang di PAW,” jelasnya.

Kemudian, ketentuan PAW karena pindah Parpol ini sudah jelas, tak perlu diperdebatkan lagi. Harus mundur sebagai anggota dewan. Lain soal jika di PAW karena alasan lain. “Jadi sangat disayangkan jika pengadilan menerima permohonan ini. Apalagi soal PAW karena pindah partai ini, bukan kompetensi PN,” tegas Castro.

Jadi, mengherankan kalau gugatan itu diterima. “Itu putusan aneh bin ajaib, menandakan ada ketidakpahaman terhadap UU. Putusan PN ini tentu saja akan menunda proses PAW. Tapi sembari menunda putusan PN, pemberhentian para anggota dewan yang pindah partai harus disegerakan agar hak-haknya juga dicabut,” tutup dia.

Sekretaris Golkar Kaltim Abdul Kadir dalam waktu sesegera mungkin pihaknya akan memproses PAW atas kadernya yang pindah partai. Soal putusan penangguhan PN atas PAW, kata dia bukan urusannya.

“Kami tidak punya urusan putusan PN itu. Yang jelas surat permohonan pengunduran diri sudah masuk ke partai. Jadi kami anggap mereka sudah bukan kader lagi. Jadi di PAW,” tegasnya.
Hasan mengaku sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya bersama Mirza Ananta. Ia tak mengetahui kelima rekannya yang lain.

Diketahui, pada Agustus lalu Alphad dkk digugat oleh sekelompok warga. Gugatan itu terkait proses pengunduran diri mereka di tengah masa jabatan mereka sebagai anggota dewan belum 5 tahun. Kelima orang ini ramai-ramai pindah ke Gerindra.

Gugatan tersebut dikabulkan hakim PN Samarinda dengan menangguhkan proses PAW-nya. Itu tertuang dalam putusan provisi (putusan awal sebelum pokok perkara) majelis hakim nomor 117/Pdt.G/2018/PN Smr. Materi gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim Deky Velix Wagju, Feri Haryanata dan Parmatoni. (DT)