Masuk DCT Caleg Pindah Partai Harus Mundur

SAMARINDA – KPU Samarinda sudah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) bagi calon legislatif (caleg). Bagi caleg yang pindah partai tetap dinyatakan mundur. Hal itu diatur dalam PKPU nomor 20/2018 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPD dan DPRD.

Dalam pasal 27 poin 5 disebutkan bagi anggota dewan yang pindah partai wajib menyampaikan surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan DCT.

dprdsmd ads

Ketua KPU Samarinda Ramon Saragih mengatakan, jika ada calon anggota DPRD belum dapat menyampaikan keputusan pemberhentian, maka calon yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pernyataan pengunduran dirinya masih dalam proses yang telah disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan telah diberikan tanda terima. Serta keputusan pemberhentian belum diterima calon yang bersangkutan akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud karena berada di luar kemampuan calon.

Alphad Syarif dkk yang kembali maju sebagai calon legislatif pindah partai, sudah menyerahkan syarat formil sesuai pasal 27 tersebut. “Syarat-syarat mereka sudah terpenuhi. Pokoknya kita minta sesuai arahan PKPU,” kata Ramon.

Ranah KPU, kata Ramon hanya menjalankan aturan sesuai PKPU. Jika bagi siapapun yang memenuhi maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai DCT. Soal Pergantian Antar Waktu (PAW), bukan bagian KPU. Ia tak punya wewenang untuk mengintervensi lebih jauh.

KPU hanya melanjutkan PAW jika ada permintaan dari DPRD atas pergantian nama-nama tersebut. “Kalau DPRD mengirim surat memohon nama pengganti baru KPU menindaklanjuti maksimal 5 hari kerja sejak surat dari DPRD diterima. Kecuali calon yang bersangkutan melakukan gugatan, beda lagi kasusnya,” tuturnya. Ramon tak ingin bicara banyak soal PAW. Takut terseret iklim politis.

Di DPRD Samarinda tercatat ada 7 anggota DPRD yang pindah partai. Ketua Alphad Syarif, Adigustiawarman dan Masyari Rais pindah dari Golkar ke Gerindra. Sementara, Reza Fahlevi dari Nasdem ke Gerindra. Saipul dari Hanura ke Gerindra. Hasan dari Demokrat ke PAN dan Mirza Ananda dari Gerindra ke Nasdem. (DT)