Samarinda – Komisi I DPRD Kaltim tinjau penebangan hutan mangrove ilegal di Kota Bontang. Tepat nya berada di kawasan Dusun Segendis, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Utara.
Tinjaun ini dilakukan Komisi I DPRD Kaltim, usai mendapatkan perintah dari wakil ketua dewan Hendry Pailan. Yang menerima laporan warga Dusun Segendis, Kota Bontang. Laporan terkait adanya kegiatan penebangan hutan Mangrove di kawasan Dusun.
Penebangan hutan Mangrove dikawasan Dusun ini dikabarkan, untuk dijadikan pabrik crude palm oil (CPO). Ketua Komisi I DPRD Kaltim Zain Taufik Nurrohman membenarkan adanya laporan warga Kota Bontang terkait penebangan tersebut.
“Melalui wakil ketua Hendri Pailan, kami Komisi I menerima perintah untuk menindaklanjuti laporan warga Dusun Segendis, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Utara. Tentang penebangan hutan mangrove di kawasan dusun segendis,” Ujar Zain Taufik ditemui, Senin (21/11). Usai menghadiri rapat Badan Anggaran, dilantai 6 gedung DPRD Kaltim.
Usai menerima laporan tersebut, Komisi I DPRD Kaltim yang dipimpin Ketua Komisi Zain Taufik Nurrohman melakukan Sidak pada, Kamis (15/11) lalu. Masyarakat melaporkan terjadi aktivitas penebangan hutan Mangrove dilakukan oleh perusahaan yang akan melakukan investasi.
“Info dari masyarakat menyebutkan, perusahaan tersebut akan membangun pabrik CPO. Masih informasi yang beredar masyarakat, menyebutkan luasan wilayah yang akan di buka itu seluas 128 hektar,” Sebut Zain Taufik.
Saat melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) Komisi I yang didampingi warga dusun menemukan fakta kegiatan pembabatan lahan di lokasi hutan Mangrove. Meilhat hal tersebut Komisi I kemudian mengkonfirmasi ke Pemerintah Kota Bontang terkait izin perusahaan.
“Setelah kita konfirmasi ke Pemkot Bontang, perusahaan baru mengantongi izin memiliki lokasi waktu itu. Belum memiliki izin lainnya seperti pendaratan alat berat, Amdal (analisa mengenai dampak lingkungan),” jelas Zain Taufik yang juga menjabat sekertaris Partai Amanat Nasional Kaltim.
Hasil sidak ini Komisi I menilai, jika perusahaan atau investor hanya mengantongi izin lokasi dan belum memiliki izin lain, seperti izin Amdal. Dapat dipahami tidak sesuai aturan.
“Dalam waktu dekat, kami Komisi I segera berkordinasi dengan pihak-pihak terkait. Baik Pemkot Bontang melalui dinas-dinas perizinan, serta Pemprov. Dan juga perusahaan terkait yang ingin membangun pabrik CPO,” tegas Zain Taufik.
Dikonfirmasi terpisah, Josep anggota Komisi I yang ikut dalam Sidak menerangkan bahwa, mesti memenuhi syarat-syarat dulu jika perusahaan ingin mendirikan pabrik.
“Jika syarat tidak terpenuhi, bisa menjadi pelanggaran hukum kegiatan penebangan hutan mangrove ini,” pungkas Josep. (Red)