SAMARINDA – Pemprov Kaltim dapatkan 7 poin yang harus dilakukan revisi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Daerah tersebut, diketahui, Pempat dapatkan status WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
Lebih lanjut, 7 poin yang harus direvisi itu, diantaranya penyertaan modal pada Perusda PT Agro Kaltim Utama, proses penyerahan persediaan barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga belum tuntas.
“Termasuk pencatatan jaminan tambang belum akurat, pencatatan aset tetap belum sepenuhnya dilakukan secara tertib, penyerahan serah terima Aset P3D SMAN/SMKN belum optimal, penggunaan langsung pendapatan Diklat pada BPSDM, serta kelebihan pembayaran pada tiga paket pekerjaan belanja modal pada Dinas PUPR dan PERA Kaltim,” kata Kepala Perwakilan BPK RI Kaltim R. Cornell Syarief Prawiradiningrat di Kantor Dewan.

Menanggapi catatan yang disampaikan pihak BPK untuk dilakukan evaluasi, Anggota DPRD Kaltim NixonButar-butar menyampaikan bahwa, pencapaian opini WTP bukanlah akhir dari pekerjaan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Tetapi kiranya menjadi langkah berkelanjutan untuk meningkatkan dan menyatukan potensi daerah menuju kesejahteraan rakyat. Laporan keuangan transparan, akuntabel dan disajikan secara wajar akan menjadi sumber informasi yang sangat strategis dalam pengambilan keputusan,” jelasnya.
Terkait dengan catatan yang telah disampaikan BPK, politikus Hanura ini meminta Pemprov Kaltim dan instansi teknis yang menjadi objek dari hasil pemeriksaan BPK agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan mendasarkan pada rekomendasi hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK.
“Tentu harus ada langkah-langkah lanjutan. Kami harap, ke depan tentunya akan lebih baik lagi,” ucapnya. (*)