Ada 20 Kajian Menyatakan Kaltim Darurat Tambang Ilegal, Koalisi Dosen Unmul Datangi Polisi

Perwakilan Koalisi Dosen Unmul Setelah menyerahkan surat terbuka Penolakan terhadap tambang ilegal di Polresta Samarinda. ©Dodi/beri.id
Perwakilan Koalisi Dosen Unmul Setelah menyerahkan surat terbuka Penolakan terhadap tambang ilegal di Polresta Samarinda. ©Dodi/beri.id

SAMARINDA – Koalisi dosen Universitas Mulawarman (UNMUL) mendatangi Mapolresta Samarinda pada, Kamis (21/10/21) dalam rangka menindaklanjuti surat terbuka penolakan tambang ilegal belakangan marak di Kalimantan Timur.

Hingga sore tadi, diketahui sudah ada 85 dosen dari berbagai fakultas yang tergabung dalam koalisi tersebut.

dprdsmd ads

Surat terbuka itu dilayangkan ke Polresta Samarinda karena aktivitas keruk mengeruk emas hitam sudah cukup meresahkan.

Perwakilan Koalisi dosen unmul, Mahendra Putra mengatakan bahwa pihaknya mendatangi Polresta Samarinda yang sebagai representasi penegak hukum di wilayah Kaltim terkhusus di Kota Samarinda menyerahkan surat terbuka terhadap keberadaan tambang ilegal diwilayah Kaltim.

“Kami datang kesini menyerahkan surat terbuka, terkait Penolakan kami dengan keberadaan tambang ilegal yang ada di Kalimantan timur,”ujarnya saat di wawancara awak media

Ada tiga hal yang mendasari surat terbuka dari koalisi dosen Unmul ini. Pertama saintifik evidenci ialah hasil penelitian yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa di Unmul.

“Khususnya dari fakultas Hukum, ada sekitar 20 kajian berbasis penelitian yang menyatakan bahwa situasi di Kalimantan timur darurat tambang ilegal,”sebut Mahendra.

Kemudian yang kedua, dugaan tambang ilegal yang masuk di wilayah kebun percobaan Unmul yang ada di Teluk dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.

Dekan Fakultas Hukum ini menyebutkan bahwa, area laboratorium dari Fakultas Pertanian itu sudah tergerus oleh aktivitas tambang ilegal.

Sementara poin ketiga adanya laporan dari masyarakat, lalu suplai data dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang menyatakan bahwa ada 151 titik pertambangan tanpa izin, tersebar di Kalimantan timur.

Mahendra menyebutkan, untuk sebaran nya berada di Kutai Kertanegara dengan jumlah 107 titik, kota Samarinda 29 titik, kabupaten Berau 11 titik, dan kabupaten penajam paser utara 4 titik.

Dugaan tersebut juga telah meresahkan warga dengan dampak yang di timbulkan termasuk banjir yang melanda beberapa kabupaten kota di Kaltim.

“Yang mendasari kami untuk membuat surat terbuka ada tiga hal itu,”ujarnya.

“Dosen-dosen dari universitas Mulawarman intinya adalah kepolisian bisa lebih serius lagi untuk penegakan hukum terhadap tambang ilegal ini,”sambungnya.

Pihaknya juga berencana akan mengirimkan surat terbuka itu pada Polres Kukar hingga Polda Kaltim. Hal itu lantaran tidak semua aktifitas tambang ilegal berada di wilayah hukum Samarinda.

“Insya Allah kami akan tindak lanjut juga sampai ke Polda,”pungkasnya. (Dod)