SAMARINDA – Menanggapi insiden kesalahpahaman antara organisasi masyarakat LPADKT dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, mendapat respon dari Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan.
Adnan menegaskan bahwa keberadaan ormas dilindungi oleh Undang-Undang Ormas, namun ia menolak keras segala bentuk tindakan premanisme yang berlindung di balik nama ormas.
“Saya rasa yang pertama, ormas itu dilindungi undang-undang ormas. Tapi kalau yang mengarah ke premanisme, tentu ada konsekuensi hukum,” tegasnya, (14/05/2025).
Terkait ketegangan antara LPADKT dan Satpol PP, Adnan memastikan bahwa permasalahan tersebut telah terselesaikan secara damai. Ia menyebut bahwa insiden itu hanya merupakan kesalahpahaman, terutama dalam konteks penertiban atribut bendera.
“Saya rasa sudah clear, sudah diselesaikan. Petinggi-petinggi ormas dan Satpol PP sudah bertemu dengan Pak Wali Kota. Hari itu juga masalahnya diselesaikan dengan kepala dingin di kantor wali kota,” jelasnya.
Ketika ditanya tentang perlunya peraturan daerah khusus mengenai ormas, Adnan menegaskan bahwa hal itu merupakan wewenang DPR RI. DPRD kota, menurutnya, hanya bisa memberikan rekomendasi dan masukan.
“Kalau mengatur itu bukan ranah kita ya, itu DPR RI seharusnya, untuk pengaturan undang-undang atau merevisinya,” terang Adnan.
Ia juga mengingatkan pentingnya membedakan antara aktivitas ormas yang sah dan tindakan premanisme.
“Terkait masalah preman itu harus dipisahkan. Ormas dan premanisme itu dua hal yang berbeda. Kalau ada ormas yang melakukan aksi premanisme, itu bisa dicabut izinnya karena ada pidana di situ,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)