Aktivis Kaltim Soroti Kasus Tapal Batas Kampung Baru

Aktivis gerakan se kaltim saaat lakukan konsilidasi soroti kasus tapal batas kampung baru. ©ist

SAMARINDA – Penetapan tersangka oleh Polres Kutai Kartanegara kepada Supardi Baatz, Kepala Desa Kampung Baru, Kecamatan Tabang terkait tapal batas desa mendapatkan kecaman dari sejumlah organisasi lintas pemuda yang tergabung dalam Teman Gerakan Kaltim.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan oleh Teman Gerakan Kaltim, Selasa (30/11/2021), beberapa perwakilan organisasi menganggap bahwa penetapan tersangka dari polres Kukar dinilai sangat berlebihan.

dprdsmd ads

Sekretaris Wilayah Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kaltim, Jerin bahkan mempertanyakan proses penetapan tersangka oleh Polres tersebut.

“Biar bagaimanapun hukum ini untuk melindungi masyarakat dan rakyat bukan untuk memukul rakyat apalagi ada indikasi kepentingan tertentu,” ujar Jerin.

Senada dengan rekannya, Ketua Garda Bangsa Kaltim, Fuad berpendapat penetapan tersangka oleh polres Kukar harus ditinjau ulang lagi, dan selanjutnya lebih mengedepankan komunikasi yang baik terlebih dahulu.

“Biar bagaimanapun tapal batas merupakan wewenang pemkab dan kemendagri, alangkah baiknya penegak hukum menyerahkan kasus tersebut kepada kedua instansi itu, jangan kucuk-kucuk ditetapkan tersangka. Kasian masyarakat,” ucapnya.

Sikap yang sama disampaikan ketua senat Akademi Demokrat, Andi Andis yang meminta agar pemkab Kukar turun tangan, karena menurutnya kepala desa merupakan perpanjangan tangan dari Bupati.

“Kan semua ada aturanya, alangkah bagusnya pak Bupati turun tangan langsung untuk mencarikan solusi terbaik terkait masalah ini,” harapnya.

Disisi lain, ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kaltim, David Melky menjelaskan bahwa perkara tersebut lebih pada ranah perdata, jadi menurutnya tidak seharusnya polisi melangkah lebih jauh.

“Permasalahan tapal batas desa sudah diatur didalam Permendagri 45 tahun 2016, ini murni masalah perdata atau ranah pemerintah kukar bukan ranahnya kepolisian,” jelasnya.

David Melky melanjutkan bahwa penetapan tersangka tersebut, justru menimbulkan kekecewaan, khususnya di perhimpunan mahasiswa hukum.

Perwakilan Permahi ini menilai banyak hal yang jauh lebih penting untuk dikerjakan aparat penegak hukum, seperti maraknya kasus tambang ilegal di kukar.
Sementara itu Ketua Harian Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kaltim, Habil Ngewa menuturkan bahwa inisiasi dari kepala desa Kampung Baru, Kecamatan Tabang patut diapresiasi guna menghindari konflik antar desa.

“Langka pemerintah desa kampung baru sudah sangat tepat mengamankan pacok batas desa, untuk menghindari konflik antar desa, idealnya polres kukar memberikan penghargaan bukan malah menetapkan tersangka atas peristiwa tersebut,” jelasnya. (Red)