Penajam Paser Utara – Anggota DPRD Kaltim Andi Harahap berharap masyarakat selalu tata membayar pajak serta secara aktif mengawasi pembangunan dan penyaluran APBD.
Hal tersebut disampaikan melakukan sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pada, Sabtu, (01/10/22) di Gedung Serbaguna Desa Sesulu Kecamatan Waru, Kabupaten PPU, Kaltim.
“Penting bagi masyarakat berperan aktif, salah satunya awasi penggunaan pajak serta menjemput arah pembangunan dengan mengusulkan program lewat Musrenbang,”paparnya kepada konstituen yang hadir.
Dalam penjelasannya, anggota Komisi III ini mengatakan, pajak daerah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan, baik dalam fungsi mengatur (regulatory), penerimaan (budgetory), redistribusi (redistributive), dan alokasi sumber daya (resource allocation) maupun kombinasi antara keempatnya.
Pada umumnya lanjut dia, fungsi pajak daerah lebih diarahkan untuk alokasi sumber daya dalam rangka penyediaan pelayanan kepada masyarakat, di samping fungsi regulasi untuk pengendalian.
“Fungsi pajak daerah dapat dibedakan menjadi 2 (dua) fungsi utama, yaitu fungsi budgetory dan fungsi regulatory,”beber ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim ini.
Selain itu, pajak daerah harus memenuhi beberapa prinsip umum, sehingga pemungutannya dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
” Prinsip Keadilan, Prinsip Kepastian, Prinsip Kemudahan serta Prinsip Efisiensi,” paparnya.
Untuk diketahui, sosialisasi tersebut dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur yaitu terkait bidang legislasi (Produk Hukum Daerah), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur secara berkelanjutan melaksanankan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah kepada masyarakat Kalimantan Timur.
(Fran)