Anggaran Dihapus Pusat, Pemprov Kaltim Tetap Santuni Keluarga Pasien Meninggal Karena Covid-19

Tim satgas penanganan Covid Samarinda melakukan pemakaman Pasien Covid-19. (Foto/BPBD Samarinda)
Tim satgas penanganan Covid Samarinda melakukan pemakaman Pasien Covid-19. (Foto/BPBD Samarinda)

SAMARINDA – Kementerian Sosial telah menghapus anggaran untuk memberikan santunan kepada korban meninggal akibat pandemi Covid-19, tahun 2021.

Ahli waris korban Covid-19 tidak bisa lagi mendapat santunan dari pemerintah sebesar Rp.15 juta rupiah seperti tahun 2020 lalu.

dprdsmd ads

Pasalnya Kementerian Sosial melalui Direktur Perlindungan Sosial Bencana Sosial, telah bersurat kepada seluruh Kepala Dinas Sosial Provinsi, bahwa pada Tahun 2021 tidak tersedia anggaran untuk memberikan santunan kepada korban meninggal akibat pandemi Covid-19.

Meskipun dihapus pemerintah pusat, Pandemi yang terus mencekik ini, nampaknya bagi Pemerintah provinsi Kaltim perlu ada perhatian untuk meringankan beban keluarga pasien yang meninggal akibat virus Corona tersebut.

Gubernur Kaltim Isran Noor telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan santunan sebesar Rp. 10 juta rupiah.

“Itu kan, awalnya dari kebijakan pusat dan nilainya sekitar Rp15 juta, tapi dihapus pusat juga. Makanya, Pak Gubernur berinisiasi tetap menyantuni keluarga yang meninggal bersumber dari dana APBD kita,”kata Wakil Gubernur H Hadi Mulyadi usai Rapat Pembahasan Dana Darurat Penanganan Covid-19 di Ruang Rapat Tepian 1, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis 22 Juli 2021, seperti dilansir diakun media sosial Pemprov Kaltim.

Pada rapat terbatas itu dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat HM Jauhar Efendi, pimpinan OPD lingkup Pemprov Kaltim dan para direktur rumah sakit ini.

Wagub mengatakan, rapat tersebut membahas santunan bagi korban meninggal Covid-19 yang telah dihapus pemerintah pusat. Juga upaya penanggulangan lainnya, seperti pemberian bantuan sosial masyarakat (BSM) bagi warga Kaltim yang terdampak Covid-19.

“Kita akan memberikan bantuan sosial tambahan (top up BSM) totalnya sebesar Rp18 miliar,” sebutnya.

Mantan anggota DPR RI itu menjelaskan dalam rapat terbatas itu juga, Gubernur Isran Noor menyepakati pemberian insentif transportasi bagi seluruh tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di rumah sakit dan pusat karantina sekitar Rp150 ribu per hari.

“Sebab pusat telah menghapus atau meniadakan insentif transportasi, yang sebelumnya sebesar Rp300 ribu per hari,” jelasnya.

Menurut Wagub, kebijakan yang diambil Pemprov Kaltim atas kemampuan keuangan daerah yang disepakati Gubernur dan dirinya, tidak lain bentuk perhatian dan kepedulian bagi masyarakat, keluarga korban meninggal dan tenaga kesehatan yang berjibaku melayani para pasien Covid-19.

“Karena dari pusat telah dihapuskan, sementara kita disini memiliki kemampuan untuk itu, ya kami sepakati untuk diberikan. Walaupun tidak terlalu besar nilainya,” ucap orang nomor dua Benua Etam ini. (Fran)