BERI.ID – Anggaran Ibu Kota Nusantara (IKN) ternyata diblokir, diungkap menteri.
Kabar mengejutkan ini datang usai adanya Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan Komisi V DPR RI yang dilakukan pada Kamis (6/2/2025).
Melansir dari Arusbawah.co, Menteri PU, Dody Hanggodo, menyatakan bahwa anggaran kementeriannya untuk proyek IKN mengalami pemblokiran.
Pernyataan ini disampaikan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI pada Kamis (6/2/2025).
“IKN kayaknya belum ada (progres) sih. Makanya saya bilang, anggaran itu kan diblokir semua. Progres gimana sih? Anggarannya enggak ada (kok ditanya) progres,” ujar Dody.
Dody bahkan berseloroh bahwa anggaran yang tersisa hanya cukup untuk membeli makan siang.
“Progresnya, buat beli makan siang Pak Menteri, itu progresnya,” tambahnya.
Pengajuan Tambahan Anggaran Gagal
Sebelumnya, Kementerian PU telah mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 14,87 triliun untuk pembangunan infrastruktur IKN. Permintaan ini merupakan bagian dari total tambahan anggaran kementerian untuk tahun 2025, yaitu Rp 60,6 triliun.
Rencana alokasi anggaran mencakup Ditjen Bina Marga sebesar Rp 9,9 miliar untuk pembangunan jalan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), jalan tol, serta duplikasi Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek II.
Selain itu, Ditjen Cipta Karya diusulkan mendapatkan Rp 4,969 miliar untuk proyek penyelesaian SPAM, sanitasi, gedung pemerintahan, serta kantor Kementerian Pertahanan, Polri, dan BIN.
Namun, harapan memperoleh tambahan anggaran tersebut pupus setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja. Kebijakan ini berdampak pada pemangkasan pagu anggaran Kementerian PU tahun 2025 sebesar Rp 81,38 triliun. Akibatnya, dari pagu awal Rp 110,95 triliun, anggaran yang tersisa hanya Rp 29,57 triliun.
Dengan kondisi ini, kelangsungan proyek IKN menjadi tanda tanya besar. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai dampak pemblokiran anggaran ini terhadap target dan jadwal pembangunan ibu kota baru tersebut.
Pemangkasan di Kementerian hingga OIKN
Dari kebijakan nasional, Presiden Prabowo Subianto mengambil kebijakan untuk memangkas anggaran sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) dalam rangka efisiensi belanja negara serta mendukung pelaksanaan program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG).
Salah satu pemangkasan terbesar terjadi pada anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU), yang berkurang hingga Rp 81 Triliun.
Langkah ini diambil berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025, di mana Prabowo mengarahkan efisiensi anggaran hingga Rp 360 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 256,1 triliun berasal dari pengurangan belanja kementerian/lembaga, sedangkan Rp 50,59 triliun diambil dari dana transfer ke daerah.
Kebijakan pemangkasan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Surat Nomor S-37/MK.02/2025, yang ditujukan kepada berbagai pejabat negara, termasuk menteri, Kapolri, Jaksa Agung, serta pimpinan lembaga pemerintahan non-kementerian.
Daftar K/L dengan Pemotongan Anggaran Terbesar:
Kementerian PU: Rp 81,38 triliun
Kemendiktisaintek: Rp 22,54 triliun
Kementerian Kesehatan: Rp 19,63 triliun
Kementerian Perhubungan: Rp 17,87 triliun
Kementerian Agama: Rp 14,28 triliun
Kementerian Keuangan: Rp 12,35 triliun
Kementerian Pertanian: Rp 10,28 triliun
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah: Rp 8,03 triliun
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Rp 6,34 triliun
Kementerian Komunikasi dan Informatika: Rp 4,49 triliun
(len)