SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Sugiyono, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 terkait penyelenggaraan ketenagalistrikan. Acara yang berlangsung pada Minggu (29/6/2025) di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kaltim ini menjadi wadah bagi Sugiyono untuk menyuarakan pentingnya pemerataan akses listrik, khususnya bagi masyarakat pedesaan dan daerah pinggiran yang belum sepenuhnya teraliri listrik.
Dalam sambutannya, Sugiyono secara tegas menyatakan harapannya agar seluruh masyarakat, termasuk di gang-gang kecil hingga pelosok rumah di Kota Samarinda, dapat menikmati aliran listrik tanpa terkecuali. “Terkhususnya di Kota Samarinda, semua masyarakat harus menikmati aliran listrik, baik di gang jalan hingga sampai rumah,” jelas Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Samarinda ini.
Ia menekankan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk di daerah pinggiran kota yang pasokan listriknya masih belum maksimal. Untuk mencapai pemerataan ini, Sugiyono menyerukan pentingnya kolaborasi antara pihak swasta dan pemerintah guna memastikan seluruh desa di Kalimantan Timur dapat menikmati akses listrik secara menyeluruh.
Di akhir acara, Sugiyono menyampaikan terima kasih kepada masyarakat setempat yang telah hadir. Ia menegaskan bahwa agenda sosialisasi ini juga menjadi bagian dari silaturahmi, sekaligus kesempatan untuk menampung dan memperjuangkan setiap keluhan masyarakat.