Anhar: Pengaturan Pertamini Tidak Diperlukan, Utamakan Keselamatan dan Pelayanan

Anggota DPRD Kota Samarinda, Anhar

Samarinda, Beri.id – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Anhar, memberikan pandangannya terkait penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran dan Pertamini di kota Samarinda.

Menurutnya, tidak perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengatur Pertamini.

dprdsmd ads

Anhar menekankan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda cukup memastikan seluruh pedagang BBM eceran memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan berjualan jauh dari pemukiman untuk mengurangi risiko kebakaran.
“Paling tidak ada APAR dan ditinjau agar eceran bensinnya tidak berdekatan dengan pemukiman,” kata Anhar, Senin (27/5/2024).

Anhar mendorong adanya diskusi dengan pemilik Pertamini untuk mencari solusi permanen yang berfokus pada keselamatan masyarakat. Ia menekankan bahwa keselamatan lebih penting daripada sekadar membuat regulasi baru.

“Tendensinya banyak yang lebih darurat. Saya sarankan agar pemilik pabrik mesin Pertamini menutup pabriknya. Kita bicara aturan dan keselamatan, ini menyangkut masalah kehidupan dan sumber nafkah,” lanjutnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini meyakini bahwa jika Pertamina mampu melayani masyarakat dengan baik, maka tidak akan ada lagi masyarakat yang membeli dan menjual BBM secara eceran. Ia menantang Pertamina untuk introspeksi dan meningkatkan kualitas pelayanan mereka.

“Kalau Pertamina bisa melayani dengan baik, saya pikir tidak ada lagi yang perlu jual di pinggir jalan karena masyarakat sudah terlayani dengan baik. Pertamina harus koreksi diri,” pungkasnya.

(Adv/DPRD Samarinda)