ASN Pensiun Masih Kuasai Rumah Dinas, BPKAD Ancam Pengosongan 27 Unit di Lingkungan Dinas Pendidikan

Ilustrasi rumah dinas/ IST

BERI.ID – Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Yusdiansyah, menemukan pelanggaran serius dalam pemanfaatan rumah dinas golongan II di lingkungan Dinas Pendidikan.

Dari total 53 rumah dinas yang terdata, sebanyak 27 unit dihuni tidak sesuai aturan dan penggunanya tidak memenuhi kewajiban membayar retribusi.

“Fungsi kami adalah melakukan pengamanan aset, baik secara fisik, surat, maupun keperdataan. Fokus kami saat ini adalah rumah dinas golongan II, khususnya di Dinas Pendidikan yang paling banyak bermasalah,” ungkapnya, Kamis (21/8/2025).

Lanjutnya, aturan sudah jelas. Rumah dinas golongan II hanya boleh dihuni ASN aktif yang bertugas di SKPD bersangkutan. Namun temuan di lapangan menunjukkan banyak rumah dinas ditempati pegawai pensiun atau ASN yang telah pindah dinas.

“Hanya 26 yang tertib, 53 rumah dinas di Dinas Pendidikan. Sisanya, 27 rumah dihuni tidak sesuai ketentuan, baik dari sisi administrasi maupun pembayaran retribusi,” jelas Yusdiansyah.

Ia mencontohkan kasus yang kerap terjadi, pegawai yang sudah pensiun atau mutasi ke instansi lain, tetapi masih tetap menempati rumah dinas tanpa membayar kewajiban retribusi.

“Ini pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Endingnya pasti eksekusi pengosongan. Kami tidak bicara bongkar-bongkar, tapi melakukan penertiban agar aset kembali ke jalur yang benar,” tegasnya.

BPKAD Samarinda sebelumnya telah berkoordinasi dengan tiga OPD pemilik rumah dinas golongan II, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemadam Kebakaran.

Hasilnya, Dinas Pemadam Kebakaran dinilai paling tertib, sedangkan Dinas Kesehatan berhasil menyelesaikan tiga rumah dinas bermasalah yang sebelumnya dihuni pensiunan.

“Untuk Dinas Kesehatan, ada 62 rumah dinas, 59 tertib dan 3 yang sebelumnya bermasalah sudah clear. Penghuninya sudah keluar karena pensiun,” kata Yusdiansyah.

Namun, situasi di Dinas Pendidikan jauh lebih kompleks. Hampir setengah rumah dinasnya bermasalah.

“Kami sudah melakukan komunikasi intensif, tapi kalau tidak ada kesadaran, kami akan tindak. Aset negara tidak boleh dikuasai secara pribadi, apalagi tanpa bayar kewajiban,” ujarnya.

Yusdiansyah menambahkan, dasar hukum penertiban ini merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diubah menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2004.

Regulasi ini mengatur tiga golongan rumah negara:

-Golongan I: rumah jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah, dan sekda.
-Golongan II: rumah dinas untuk ASN aktif di SKPD terkait.
-Golongan III: rumah yang ditetapkan sebagai perumahan pegawai (rumah korpri).

“Intinya, rumah dinas golongan II hanya untuk ASN aktif di dinas itu. Kalau sudah pensiun atau mutasi keluar, harus segera mengosongkan,” tegas Yusdiansyah.

BPKAD kini menyiapkan resume penertiban yang akan menjadi acuan langkah hukum berikutnya.

“Kalau masih bandel, kami akan lakukan eksekusi pengosongan. Ini pengamanan aset negara,” pungkasnya. (lis)