ASN Titip Anak di SPMB Samarinda, Pemkot Langsung Berhentikan Jika Ketahuan 

Pusat Pengaduan SPMB di Kota Samarinda. (Foto: Lisa/ beri.id)

BERI.ID – Pemerintah Kota Samarinda membentuk Tim Pengawasan Penerimaan Siswa Baru, yang tidak hanya terdiri dari pejabat internal, tetapi juga melibatkan Kejaksaan Negeri dan Polresta Samarinda.

Langkah tegas ini berangkat dari kekhawatiran akan praktik curang yang mencoreng dunia pendidikan, seperti manipulasi jalur domisili, nitip siswa dari kalangan pejabat, hingga pemalsuan prestasi.

“Jika ditemukan indikasi kecurangan, kami langsung serahkan ke aparat penegak hukum,” tegas Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Rabu (18/6/2025).

Dengan prinsip zero tolerance, tim akan mengawasi seluruh proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dari awal hingga pasca-pengumuman.

“Kalau ada ASN atau pejabat yang titip anak, dan terbukti menyalahgunakan kewenangan, sanksinya jelas. Minimal dua alat bukti cukup, langsung kami berhentikan. Hukum pidana kami limpahkan ke kejaksaan atau polisi, hukuman administratif ditangani inspektorat,” terang Andi.

Untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas, Pemkot membuka jalur pengaduan terbuka, baik secara daring maupun di Kantor Inspektorat. Hingga saat ini, sudah masuk beberapa laporan, meski belum ada yang mengarah pada praktik pungli atau korupsi.

Pria nomor wahid di Kota Tepian itu juga menegaskan tidak ada lagi ruang untuk mengakali dokumen domisili, termasuk dengan meminta surat keterangan dari RT/RW. Semua proses SPMB hanya mengacu pada alamat resmi dalam KTP/KK yang tercatat lebih dari satu tahun.

Tak hanya jalur domisili, jalur prestasi pun menjadi fokus pengawasan. Pemerintah akan melakukan verifikasi ketat terhadap setiap dokumen prestasi, mulai dari tanggal kejuaraan, jenis lomba, hingga penyelenggara.

“Tidak boleh ada yang coba-coba manipulasi. Sistem kami akan menemukan,” tegasnya.

Tim pengawasan juga akan tetap bekerja bahkan setelah proses penerimaan selesai. Semua data siswa akan dicek ulang untuk memastikan tidak ada yang lolos dengan cara curang. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan kepada pelaku, baik dari internal sekolah maupun pihak luar.

Namun, Wali Kota memastikan bahwa sanksi tidak serta-merta diberikan kepada siswa, karena mereka tetap diposisikan sebagai korban sistem.

Ditambahkan Inspektur Pembantu (Irban) III Inspektorat Kota Samarinda, Firdaus Akbar, bahwa hingga saat ini pihaknya menerima beberapa pengaduan, diantaranya terkait masalah domisili, jalur prestasi, masalah rangking, dan website SPMB.

“Kami menerima beberapa pengaduan. Sudah kami tindak lanjuti,” tandasnya. (lis)

Exit mobile version