Bawaslu Rilis Pelanggaran Paslon, Coba Liat Siapa Yang Terbanyak

SAMARINDA – Bawaslu Kaltim merilis hasil pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) di kantor Bawaslu Kaltim Jalan MT. Haryono (26/2/18) pada Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.

Tidak tanggung, angkanya juga sangat tinggi, yakni Sebanyak 3.143 pelanggaran APK yang di tertibkan oleh Bawaslu Kaltim.

dprdsmd ads

Pasalnya pada setiap kesempatan dari KPU hingga Bawaslu sering mensosialisasikan terkait pemasangan APK ini.

“APK memang di fasilitasi oleh KPU, tetapi setiap pasangan calon berhak memasang 140% dari jumlah yang ditetapkan KPU,” papar Galeh Akbar Tanjung komisioner Bawaslu Kaltim.

Tetapi mekanisme pemasangan lanjut dia, ” itu ada prosedur dari ukuran, bentuk jenisnya harus sesuai dengan aturan KPU,” tandasnya.

Total pelanggaran APK yang disampaikan Bawaslu Kaltim dari jumlah 3.143, dalam presentasinya menunjukan pasangan Rusmadi- Safaruddin menduduki peringkat pertama yakni sebanyak 2.280 pelanggaran, menyusul pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi dengan jumlah pelanggaran sebanyak 405 pelanggaran, dan pasangan Syahrie Jaang – Awang Ferdian memiliki 333 pelanggaran, adapun pasangan Sofyan Hasdam – Nusyirwan Ismail memiliki 125 Jumlah pelanggar.

Dari angka itu menunjukan kesadaran untuk meminimalisir pelangaran itu masih kurang di Pilgub Kaltim, Ketua Bawaslu Kaltim Saipul menyayangkan hal semacam ini merupakan pelangaran yang disengaja.

Itu di ungkapkan karena mekanisme pemasangan hingga aturan dalam pemasangan APK sering di sampaikan kepada pasangan calon pada setiap kesempatan

“bagi kami Bawaslu, ini trend adalah bukannya semakin sadar tetapi semakin melanggar, Karena memang tidak ada sangsi berat berupa pidana tetapi sangsi berupa administrasi Dan peringatan,” ungkap Saipul

Tambahnya lagi “Ini akan menjadi rekomendasi Bawaslu, supaya kedepan ini bisa masuk pada sangsi berat,” pungkas nya. (Fran)