Kutai Timur, Beri.id – Dalam upaya menegakkan aturan lalu lintas, Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim bersama sejumlah instansi telah melaksanakan operasi penindakan terhadap pelanggaran administrasi pada angkutan barang umum di Kutai Timur. Penekanan pada administrasi seperti SIM, STNK, serta sertifikat uji berkala, turut disertai dengan penimbangan kendaraan yang diduga melanggar Over Dimension Over Loading (ODOL).
Dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan pada hari Jumat, dari 100 kendaraan yang ditimbang, 42 di antaranya terindikasi melanggar aturan. Tindakan penilangan dilakukan oleh Satlantas Polres Kutai Timur.
Pada hari Sabtu, jumlah kendaraan yang terdata mencapai 177 unit, dan dari jumlah tersebut, 50 kendaraan diduga melanggar aturan ODOL. Tindakan penilangan dilakukan secara tegas oleh Satlantas Polres Kutai Timur, serta para pelanggar diwajibkan untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kutai Timur.
Tujuan dari operasi penindakan ini adalah memberikan efek jera kepada pelanggar aturan, dengan harapan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang melanggar aturan ODOL di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih ketat untuk memastikan kepatuhan para pengemudi angkutan barang terhadap aturan lalu lintas, serta menjaga keselamatan di jalan raya.
(Adv/Dishub Kaltim)