SAMARINDA – Sebanyak 17 lapak pedagang kaki lima diseoanjang jalan Biola, Kecamatan Samarinda Ulu mulai dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja pada, Kamis, 31 Maret 2022.
Lapak tersebut dibongkar karena melanggar aturan terhadap pendiriannya. Sebab pedagan membangun lapak diatas parit.
“Semua kami bongkar, jumlahnya ada 17 bangunan,”kata Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Muhammad Darham.
Lebih lanjut Darham mengatakan jika pembongkaran tersebut juga sebagai tindak lanjut aduan masyarakat karena jalur tersebut kini telah padat dengan aktivitas pegawai perkantoran sekitar dan arus lalulintas warga.
Hadirnya lapak tersebut dianggap cukup menggangu, bahkan kerap menjadi sumber kepadatan lalulintas dikawasan tersebut.
“Warung yang berada di titik itu juga cukup mengakibatkan kepadatan lalu lintas karena kawasan ini juga merupakan kawasan perkantoran,”beber Darham.
Dalam pembongkaran tersebut kata dia, sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Karena sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya sudah empat kali melayankan surat himbauan agar dengan kesadaran masing-masing untuk membongkar lapaknya.
Selain itu, aparat juga telah melakukan sosialisasi penertiban, mulai dari tingkat RT, kelurahan hingga kecamatan.
“Jajaran Satpol PP Samarinda telah memberikan peringatan sejak 1 bulan yang lalu,”kata Darham.
“Sebelum membongkar, kami juga sudah menyuruh para pedagang untuk membongkar secara mandiri. Tapi tidak ada respon. Maka kami yang membongkar pada hari ini,”sambungnya lagi.
Darham menambahkan, para pedagang sebelumnya telah meminta penambahan waktu hingga Idul Fitri mendatang. Namun menurut Darham, Wali Kota Samarinda, Andi Harun sudah menegaskan penambahan waktu tidak bisa diberikan.
“Karena Pak Wali Kota perintahkan untuk dibongkar. Maka kami melaksanakan pembongkaran,” ujar Darham.
(Fran)