Buat Badan Hukum Tak Ribet Lagi, Safaruddin: Momen Pelaku UMKM Kaltim Tingkatkan Usaha

Anggota DPR RI Dapil Kaltim, Drs H Safaruddin. ©ist
Anggota DPR RI Dapil Kaltim, Drs H Safaruddin. ©ist

BALIKPAPAN – Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kaltim menembus angka 300 ribuan. Nilai transaksi pasar pun menyentuh angka miliaran rupiah. Ini menunjukkan bahwa UMKM terus tumbuh dan berkembang di Bumi Mulawarman.

Anggota DPR RI Dapil Kaltim, Irjen Pol (Purn) Drs H Safaruddin mengungkapkan, para pelaku UMKM telah membuktikan bahwa mereka mampu bertahan di tengah pandemi. Ini menjadi bukti bahwa UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian bangsa.

dprdsmd ads

“Berkembangnya UMKM merupakan modal besar bagi Kaltim sebagai provinsi penyangga ibu kota di sektor perekonomian. Oleh karena itulah, kita harus mendukung berbagai upaya pengembangan, peningkatan, dan kemudahan bagi UMKM,” kata anggota Komisi III DPR RI yang membidangi persoalan hukum, keamanan, dan hak asasi manusia itu.

Untuk itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim itu mendorong agar UMKM di Benua Etam dapat terus menaikkan kelas usahanya. Yakni dengan mendirikan badan hukum. Pasalnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan kemudahan melalui perseroan perorangan.

“Ini merupakan jawaban atas aspirasi pelaku UMKM yang ingin terus mengembangkan usahanya. Jika sebelumnya terkendala dengan biaya untuk mengurus perizinan, kini sudah tidak lagi. Ada kemudahan yang diberikan untuk pelaku UMKM,” kata Safaruddin.

Melihat tingginya transaksi pasar sektor UMKM di Kaltim, Safaruddin mendorong agar pelaku usaha lain meningkatkan kelas usahanya. Dengan demikian, diharapkan usahanya dapat terus berkembang. Sehingga dapat menopang perekonomian nasional, khususnya Kaltim selaku penyangga ibu kota negara.

“Saya terus mendorong para pelaku usaha di Kaltim untuk menaikkan kelas usahanya melalui perseroan perorangan yang berstatus badan hukum. Ini merupakan bentuk kemudahan bagi pelaku UMKM agar dapat mengembangkan usahanya,” kata Kapolda Kaltim 2015-2018 itu.

Apalagi, sambung Safaruddin, pelaku UMKM bisa membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang. Di mana, perseroan perorangan memisahkan harta kekayaan pribadi dan perusahaan sebagai bentuk perlindungan hukum. Dengan demikian, usaha yang digeluti diharapkan bisa terus berkembang.

“Para pelaku UMKM di Kaltim harus menangkap peluang ini. Banyak kemudahan yang diberikan untuk meningkatkan kelas usahanya. Selain biaya murah, cukup mengisi formulir pernyataan pendirian, tanpa akta notaris, berstatus badan hukum, serta bebas menentukan besaran modal minimal, juga sudah terkoneksi dengan OSS (online single sibmission), sehingga bisa mendapatkan NIB (nomor induk berusaha),” tutup Safaruddin. (Fran)