Cegah Gangguan Gagal Ginjal Akut di Samarinda, Dewan Minta Pengawasan Opotek Diperketat

Deni Hakim Anwar, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda.

Samarinda – Anggota DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar meminta Pemkot agar mengawasi seluruh apotek diperketat hingga daerah pelosok. Hal itu menyusul temuan Pemkot Samarinda terkait apotek-apotek yang masih memajang dan menjual obat yang tak direkomendasikan Kemenkes RI dan BPPOM.

“Jangan sampai ada apotik yang masih menjual obat yang tidak direkomendasikan dan luput dari pengawasan,” katanya.

Kemenkes RI sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Sekretaris Komisi IV ini berharap opotek di Samarinda betul-betul melaksanakan SE Kemenkes RI tersebut. Dia tidak ingin kecolongan muncul kasus gagal ginjal misterius dikota Tepian.

“Kami akan gelar hearing dengan Dinas Kesehatan dengan adanya temuan sidak itu. Kami ingin memastikan SE ini diberikan perhatian serius,” ujarnya.

Deni menyatakan Komisi IV belum akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama BPPOM Samarinda. Hanya saja, ia tegaskan agar instansi vertikal tersebut bersikap sama dengan BPOM Pusat untuk menarik sejumlah obat sirop yang tak masuk kategori aman.(BONNY/ADV)

Exit mobile version