Cegah Kecurangan, Novan Syahronny Tekan Pemkot Gencarkan Pemeriksaan Izin untuk Pembukaan Lahan

Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahroni Pasie

Samarinda, Beri.id – Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menyoroti potensi kecurangan dalam hal pembukaan lahan.

Sebab itu ia menekankan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) untuk gencar memeriksa setiap izin aktivitas pembukaan lahan.

Hal ini dilakukan menyusul sorotan terhadap kegiatan yang diduga sebagai aktivitas penggalian batubara dengan kedok pematangan lahan.

Menurut pantauannya, ia kerap menemui kasus penggalian ilegal berkedok pematangan lahan di beberapa kawasan di Kota Samarinda.

Namun, sebelum menentukan keberadaan penambangan tanpa izin, Novan menegaskan pentingnya memastikan izin terlebih dahulu.

“Jadi apapun aktivitas pematangan lahan itu harus ada izinnya. Izin yang mereka urus, harus disesuaikan dengan tujuan, dan bagaimana implementasi kegiatan mereka di lapangan,” jelas Novan pada Kamis (26/10/2023).

Ia menjelaskan jika terdapat ketidaksesuaian antara izin dengan kegiatan di lapangan, ia tak segan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.

Tujuannya yakni memastikan kebijakan instansi terkait terhadap aktivitas pemanfaatan lahan di wilayah Samarinda.

“Salah satunya DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Kalau memang sudah ada izinnya, nanti dicocokkan sesuai izin dengan apa yang mereka lakukan,” tambah Novan.

Tak hanya itu saja, Novan juga menegaskan bahwa jika kegiatan tidak memiliki izin dari OPD terkait, seluruh kegiatan harus dihentikan sampai proses perizinannya selesai diurus.

Sebab dokumen perizinan adalah hal yang wajib dimiliki pengelola lahan, terutama terkait dengan kajian dampak lingkungan.

“Sudah jelas aturannya, kalau memang ada pembukaan lahan, ada lahan yang dimanfaatkan harus ada izinnya,” tegas Novan.

Dalam beberapa kali melakukan kunjungan lapangan, Novan menyebut Komisi III DPRD sering menemui lubang galian yang diduga digunakan untuk pertambangan batubara.

Namun penyelidikan dan keterangan lebih lanjut akan dilakukan setelah izin-izin terkait dijelaskan dengan rinci.

 

(ADV/DPRD Samarinda)

Exit mobile version