Cegah Peredaran Narkotika, Henry Pailan Ajak Warga Untuk Berperan Aktif

Anggota DPRD Kaltim Henry Pailan sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2022 di Jl. Bukit Perjuangan RT 18 Desa Suka Rahmat, Kec. Teluk Pandan, Kutim

SAMARINDA – Penyalahgunaan narkotika dewasa ini kian menigkat. Bukan saja daerah perkotaan, bahkan sudah masuk hingga daerah pedesaan. Untuk itu DPRD Kaltim gencar melakukan sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

Seperti yang dilakukan anggota DPRD Kaltim Henry Pailan. Sabtu 26 Februari, Henry menyambangi konstituennya di Jl. Bukit Perjuangan RT 18 Desa Suka Rahmat, Kec. Teluk Pandan.

dprdsmd ads

Henry Pailan hadir mengenalkan Perda tersebut kepada masyarakat dengan membawa dua narasumber sekaligus yakni dr. Novel Tyty Paembonan, M.Si dan Verdy Sarangnga, S.Pd. Yang dimoderatori oleh Paniwita Tandi Rerung.

Henry Pailan mengatakan, Perda tersebut merupakan Perda yang baru saja disempurnakan dari sebelumnya, didalamnya mengatur tentang penanggulangan dan pencegahan dapat dilakukan dengan bantuan pemerintah, dengan melakukan penganggaran baik APBD kota, anggaran provinsi dan anggaran nasional.

Menurut dia peredaran Narkotika itu sebetulnya bisa diberantas secara bersama dengan melaksanakan payung hukum yang ada. “Sudah ada undang-undangnya ada perdanya. Bagaimana kita bersama-sama memberantas narkoba,”jelasnya.

Sebab kata Legislator dari partai Gerindra itu. Jika tidak ada upaya pencegahan akan semakin marak penyimpangan perilaku khusunya generasi muda yang menyalahgunakan Narkotika. “Itu rentan dan sangat membahayakan keberlangsungan bangsa dikemudian hari,”bebernya.

Olehnya itu kata Henry Pailan, sosialisasi Perda terse penting digencarkan untuk memberikan pemahaman ke masyarakat. Menurut Dia pencegahan penting dilakukan sejak dini mulai dari lingkungan keluarga, area pendidikan, kelompok rentan hingga advokasi dilingkungan pemerintah.

(*)