Dewan Akan Bentuk Tim Investigasi Yang Lebih Spesifik Permasalahan Tata Kelola Pertambangan

M Udin Wakil Ketua Panitia Khusus Investigasi Pertambangan DPRD Provinsi Kalimantan Timur

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) investigasi Pertambangan DPRD Kaltim dibentuk karena adanya tata kelola pertambangan yang banyak menimbulkan persoalan Baik di tingkat pemerintah maupun di masyarakat.

Kemudian untuk mengungkap sejumlah permasalahan pertambangan di Kaltim seperti 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang memalsukan tandatangan Gubernur Kaltim, dan persoalan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang ramai disorot sejumlah pihak belum lama ini.

dprdsmd ads

Setelah menjalani masa kerja selama enam bulan, Pansus Investigasi Pertambangan akhirnya menyampaikan beberapa rekomendasi melalui Rapat Paripurna DPRD Kaltim pada Senin (8/5/2023).

Wakil Ketua Pansus, Muhammad Udin, menuturkan ada beberapa poin dari agenda paripurna tersebut, yakni pihaknya akan membentuk kembali tim investigasi yang lebih spesifik.

“Karena kemarin kita menangani tiga permasalahan. Kita minta terpisah, baik itu permasalahan tim pansus terkait jaminan reklamasi, yang sesuai dengan temuan BPK RI tahun 2021 termasuk kegiatan pasca tambang, itu perlu kita bentuk tim investigasi,”terangnya.

Kedua, terkait dengan aliran dana CSR perusahaan pertambangan yang ada di Kaltim perlu digali kembali. Hal ini juga berkaitan dengan kemana aliran dana CSR dari perusahaan tersebut itu tersalurkan, khususnya yang dirasakan oleh masyarakat sekitar terkait Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

“Sehingga sudah layaknya pansus dari DPRD Kaltim dibentuk khusus untuk CSR maupun PPM,”tambahnya.

Mengenai 21 IUP palsu, Udin menyebut bahwa Pansus Investigasi Pertambangan menyerahkan proses hukum yang berjalan saat ini kepada Polda Kaltim.

Pihaknya akan terus mengawal proses hukum 21 IUP palsu, DPRD Kaltim melalui Komisi I akan melanjutkan kerja pengawasan persoalan tersebut.

“Kita serahkan proses lebih lanjut di Polda Kaltim. Dan diawasi oleh Komisi I DPRD Kaltim,” urainya.

Tak luput, pansus juga memberi catatan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Disebutkan bahwa sejumlah OPD terlibat dalam alur penerbitan dokumen IUP yang diduga memalsukan tandatangan Gubernur Kaltim, Isran Noor.

“Pansus meminta kepada Biro Umum untuk terbuka dalam menjelaskan oknum yang terlibat dalam mengeluarkan nomor Surat tentang 21 IUP Palsu kepada Kepolisian sebagai tambahan informasi dalam proses penyidikan,” pungkas Udin

(*)