Dewan Minta Perhatikan Retribusi Dari Papan Reklame

Joni Sinatra Ginting Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda

SAMARINDA-Banyak papan reklame yang belum memiliki izin sehingga perlu dilakukan penertiban, pasalnya papan reklame yang belum berizin tidak membayarkan retribusi yang masuk pada kas daerah, oleh karena Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatria Ginting menyoroti retribusi dari pengusaha papan reklame.

Setidaknya ada 400 papan reklame yang berada di Samarinda ini, OPD terkait perlu melihat dan mendata papan yang tidak berizin.

“Banyak sekali reklame yang terpasang di sudut jalan dan tidak memiliki izin resmi. Terkonfirmasi saat ini hanya sekitar 20 reklame yang memiliki badan hukum,” ungkapnya, Selasa (15/11/2022).

Lebih lanjutnya, Retribusi dari papan reklame merupakan sumber dari Pendapatan Asli daerah sehingga OPD yang bersangkutan bisa melakukan pendataan agar tidak terjadi kebocoran pendapatan.

“Reklame sumber PAD terbesar untuk Pemkot di luar dari retribusi parkir dan lainnya, jangan sampai terjadi kecolongan di sektor ini,” tegasnya.

Terakhir, dirinya meminta Pemerintah untuk berkonsentrasi terhadap penerbitan izin kepada pengusaha papan reklame.

“Harapannya pemkot lebih berkonsentrasi dalam menangani izin dari pengusaha reklame ataupun baliho yang terpasang di badan jalan,” tutupnya.

(Dodi/adv)

Exit mobile version