Dianggap Tak Relevan Lagi, Dasar Hukum Pembentukan BUMND Harus Dirubah

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang

SAMARINDA – Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menilai dasar hukum pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sudah tidak relevan lagi, untuk saat ini.

“Harus ditinjau kembali, sudah tidak relevan,”katanya saat dikonfirmasi, Senin (18/01/2021).

dprdsmd ads

Menurutnya BUMD kedepan harus didorong supaya bisa berkontribusi lebih terhadap daerah.

Selama ini kata politisi PDI Perjuangan ini, dasar hukum pembentukan BUMND hanya untuk menampung regulasi yang diturunkan dari pemerintah pusat.

Dia mencontohkan, Perusahaan daerah (Perusda) Bara Kaltim Sejahtera (BKS) misalnya, dibentuk hanya untuk menerima saham seri B dari usaha yang operasi di Kaltim.

Kemudian Perusda Silva Kaltim Sejahtera (SKS) hanya menerima deviden terkait perkayuan yang ada di Kaltim.

Sama halnya juga dengan Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) awalnya karena adanya airvan pesawat.

“Dengan keadaan seperti sekarang kami nilai sudah tidak sangat relevan lagi. BUMD harus betul-betul mencari pendapatan untuk daerah,”urainya.

Dengan alasan tersebut, Komisi II DPRD Kaltim mendesak secapatnya adanya perubahan regulasi.

(Fran)