Diburu Waktu Pembahasan APBD Kaltim 2021, Jika Molor Bakal Kena Sangsi

Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK

SAMARINDA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kaltim 2022, pada Kamis (25/11/2021).

Mereka diburu waktu untuk menyelesaikan paling lambat 30 november, APBD Kaltim 2022 harus sudah disepakati.

Ketua DPRD Kaltim Makmur HPAK memastikan bisa selesai sesuai dengan target. Ia mengatakan bahwa dalam rapat bersama TAPD sudah membahas penyesuain jadwal menuju pengesahan APBD Kaltim.

Selain itu, rapat juga membahas target- target pendapatan yang harus dicapai dan sejumlah porsi pendapatan tahun 2022. Menurut dia tidak ada masalah dalam pembahasan APBD 2022 ini.

“Tidak ada masalah, ini tadi bahas penyesuai jadwal saja. Tinggal mengejar target pendapatan dan porsinya untuk tahun 2022,”ungkapnya.

Senada juga disampaikan Sekprov Kaltim Muhammad Sa’bani. Dia memastikan bahwa pembahasannya bisa selesai sebelum tanggal 30 November ini.

“Insya Allah tuntas supaya Januari sudah bisa kita eksekusi,”katanya.

Namun bila tidak selesai maka kepala daerah dan DPRD akan mendapat sangsi administrasi.

Menurut Muhammad Sa’duddin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim sangsinya tidak akan dibayar gaji Kepala Daerah dan DPRD selama enam bulan.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 312 Undang-Undang 23. Disebutkan bagi daerah yang terlambat menetapkan APBD akan dikenai sanksi tidak dibayarkan gaji bagi kepala daerah atau anggota DPRD selama 6 bulan.

“Sanksinya tidak dibayar gaji selama enam bulan, tapi kita harap tidak kena sanksi,”pungkasnya. (Fran)

Exit mobile version