Hukum  

Didesak Tuntaskan Kasus Penganiayaan Mahasiswa Oleh Oknum Satpol PP, Pemkot Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan

Beri.id, SAMARINDA – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Suara Rakyat Nusantara (Suryanata) kembali menggelar aksi demonstrasi pada, Senin (26/08/19) dibalai kota, jalan Kesuma Bangsa, Samarinda.

Mereka mengadukan permasalahan 8 orang mahasiswa yang diduga dianiaya oleh oknum Satpol PP. Mahasiswa meminta agar Pemkot segera mengambil langkah tegas.

dprdsmd ads

“Walikota Samarinda harus segera memecat oknum Satpol PP yang melakukan penganiayaan,”tegas humas aksi Yogi Prasetyo Putra.

Hal itu disebutnya karena kejadian pemukulan itu sudah berlangsung lama (09/08) namun belum ada sangsi yang diberikan oleh Pemkot kepada para pelaku.

Dalam aksinya mahasiswa juga membawa beberapa rekomendasi, Yogi menyebutkan itu sebagai sikap dan komitmen bersama antara kedua belah pihak, guna penyelesaian masalah itu.

“Ini sebagai wujud komitmen, sejauh mana pemkot berani bersikap untuk menuntaskan kasus ini,” tegasnya.

Rekomendasi itu diantaranya, mahasiswa menyita agar kepala Satpol PP segera diberhentikan, Walikota Samarinda harus menjamin pihak Satpol PP Kota Samarinda tidak melakukan represif ketika menjalankan tugas menegakkan perda.

Selain itu, walikota juga diminta untuk dapat memulihkan nama baik korban sekaligus ganti rugi atas tempat usaha yang rusak akibat kejadian itu.

Pemkot Samarinda menyambut baik aksi mahasiswa, namun tidak mentanda tangani rekomendasi yang disodorkan mahasiswa.

Terkait tuntutan mahasiswa, Ali Fitri selaku Asisten tiga Pemkot Samarinda mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan melalu lembaga inspektorat, pengawasan internal juga disebut tengah berjalan.

“Pemeriksaan sudah dilakukan bahkan tadi surat perintah untuk memeriksa para oknum atau ASN yang terlibat pada kejadian sudah diperiksa,”ucapnya dikonfirmasi usai aksi.

Disebutnya bahwa semua tahapan sudah berjalan dan tidak bisa selesai dalam waktu yang singkat satu atau dua jam.

Namun kata Ali, jika ditemukan tindakan yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP dalam bekerja, pihaknya akan mengambil langkah tegas, memberikan sangksi.

“Tapi kalau tidak ditemukan tindakan melawan hukum atau ternyata sesuai SOP, maka akan kita jelaskan kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan itu sudah sesuai ketentuan,” bebernya.

Atas kejadian itu, mahasiswa juga melaporkan ke Kepolisian. Proses hukum juga tengah berjalan, pemeriksaan saksi juga sudah dilakukan.

Menanggapi itu Ali Fitri bahwa itu adalah hak setiap warga negara yang berlaku sama dimata hukum. Bahkan disebutnya hasil pemeriksaan kepolisian juga akan dijadikan rujukan dalam mengambil keputusan.

“hasil pemeriksaan kepolisian juga akan menjadi rujukan bagi kami, Kalau di kepolisian ditemukan pelanggaran, maka kami juga akan segera mengambil langkah,” Tutupnya. (*)