Hukum  

Diduga Terima Suap Dari Staf PT.INTI, Direksi PT. Angkasa Pura II Resmi Ditahan KPK.

Beri.id, NASIONAL –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II (PT. AP II), Andra Y Agussalam (AYA) dalam kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS).

Andra Agussalam diduga menerima suap dari staf PT. Industri Nasional Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI), Taswin Nur (TSW) agar dapat melancarkan proyek BHS.

Dua perusahaan tersebut merupakan perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang penerbangan dan telekomunikasi.

“Suap di dua perusahaan BUMN seperti ini sangat memperihatinkan, dan sangat bertentangan dengan nilai etis yang dilakukan dalam dunia bisnis,” Ucap Basaria Panjaitan, di Gedung Merah Putih (KPK) pada, Rabu (01/08/19) pada konferensi persnya.

KPK  mengamankan 4 orang tersangka dengan inisial AYA, TSW, MJK sebagai Eksekutif General Manager di PT. AP II, WRA sebagai Direktur Angkasa Pura Prapindo, TSI staf PT. INTI, dan dua orang supir masing-masing tersangka.

Proyek Baggage Handling System (BHS), yang akan dioperasikan oleh PT.  APP  dengan nilai Rp. 28 Milyar, di enam bandara yang di tangani oleh PT. APP. Dan rencananya akan diberikan kepada PT. INTI dengan mekanisme penunjukan langsung.

AYA mengarahkan agar WRA dari PT. APP untuk melakukan penjajakan untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT. INTI.

Namun hal itu berlawanan dengan pedoman perusahaan. Penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis, bahwa barang atau jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten atau perusahaan yang telah mendapatkan ijin dari pemilik paten.

Kemudian mengarahkan agar adanya negosiasi antara PT. APP dan PT. INTI untuk meningkatkan DP (Uang Muka) dari 15%, menjadi 20%. PT. INTI meminta agar WRA mempercepat penandatanganan kontrak, agar dapat memulai proyek HBS dan memiliki modal awal.

Diduga tersangka penerima suap mendapatkan uang sebesar 97.600 dollar singapura jika di rupiahkan mencapai  987.077.177,16 Rupiah. sebagai imbalan atas tindakannya mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT. INTI.

Akhirnya KPK menetapkan AYA san TSW sebagai tersangka dalam kasus ini yang pada kabar sebelumnya jumlah tersangka ada 4 orang.

“Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan pekerjaan BHS pada PT. APP yang dilaksanakan oleh PT. INTI pada tahun 2019” ujar Basaria.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andra sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi suap Taswin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP. (Esc)

Exit mobile version