Dihadapan Dewan, Andi Harun Beberkan Capaian Pembangunan Dalam Setahun Memimpin

Walikota Samarinda, Andi Harun Dan Wakil Walikota Samarinda, Rusmadi Usai Rapat Paripurna

SAMARINDA – Walikota Samarinda Andi Harun hadir menyampaikan langsung Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda pada Kamis,(31/3/21).

Dalam kesempatan tersebut, Andi Harun memaparkan keberhasilan pembangunan di Kota Samarinda.

Selama setahun memimpin bersama wakilnya, Rusmadi. Pemkot Samarinda telah melaksanakan berbagai program diantaranya pemberlakukan sistem E-Parking yang terus dilakukan agar masyarakat terbiasa menggunakan teknologi mempermuda transaksi.

Sementara itu dibidang investasi mengalami peningkatan sebesar 89,78 persen di bandingkan sebelumnya.

Kemudian progam unggulan seperti program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat (Pro Bebaya) telah berjalan sesuai janji kampanye pada saat dirinya mencalonkan. Sehingga hal itu menjadi prioritas untuk menempatkan itu menjadi realisasi kegiatan.

Menurut AH, begitu Andi Harun disapa, semua program untuk kesejahteraan masyarakat itu berjalan karena sinergisitas antara Pemkot dan DPRD.

“Tentu ini juga sebagai wujud komitmen dan sinergitas yang baik antara Pemkot dengan DPRD, sehingga beberapa program pembangunan yang ada bisa direalisasikan dengan baik,”ungkapnya.

Kemudian dari segi pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Serapannya mengalami peningkatan dari tahun 2020 sebanyak 3,08 persen. Belanja daerah sendiri dialokasikan sebesar Rp 3,317 triliun dan terealisasi 3,069 triliun atau 92,54 persen.

Sedangkan pendapatan realisasinya mencapai 102,98 persen atau mencapai Rp 2,860 triliun. Melebihi target Rp 2,777 triliun.

“Ya tentu kita bersyukur ya, karena meskipun di tengah tantangan pandemi Covid-19, realisasi PAD kita tetap mencapai target. Bahkan juga melebihi target yang ada, sekitar 5,90 persen,”ujarnya.

Sementara itu dalam hal penanggulangan banjir, Andi Harun menyampaikan bahwa titik rawan banjir kini berkurang. Hal tersebut dilakukan melalui penataan permukiman kumuh di bantaran sungai, serta normalisasi daerah resapan air dan drainase.

Dia juga memaparkan tentang proses penanaman investasi yang belum bisa di proses karena masih memakai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2014. Untuk RTRW Perubahan saat ini masih berproses. Begitu pula perubahan izin yang dulu IMB diganti menjadi PGB.

“Rencana investasi kan banyak permohonan izin lokasi, industri, properti dan lain sebagainya, itu belum bisa kita proses sekarang karena RTRW kita belum di tetapkan.”

“Yang ada sekarang RTRW lama tahun 2014. Nah sementara sidah ada perubahan peraturan yang lebih tinggi. Sama dengan IMB kita sdh di perintahkan untuk tidak lagi memungut retribusi dengan menggunakan IMB, IMB sdh di ganti namanya dengan PBG itu adalah izin Pemanfaatan Bangun Gedung,”bebernya lagi.

Lebih Lanjut, dirinya menyampaikan bahwa saat ini masih menunggu pengesahan RTRW Provinsi Terlebih dahulu baru bisa melakukan pengesahan RTRW Kota Samarinda.

“Kita sudh bisa terbitkan tapi RTRW belum di sahkan. Pengesahan perda RTRW di kota itu harus menunggu lebih dulu di sahkannya perda RTRW provinsi.”pungkasnya.

(Dodi)

kpukukarads