Hukum  

Direksi PT. Angkasa Pura II terjaring OTT KPK.

Beri.id, NASIONAL – KPK untuk yang kesekian kalinya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, Direksi PT. Angkasa Pura II dan PT. Inti yang terjaring operasi KPK.

Barang bukti OTT Direksi Angkas Pura II adalah uang tunai sebesar Rp. 1 Miliar, dalam bentuk uang dolar singapura. Diduga uang tersebut merupakan uang suap untuk pejabat BUMN tersebut.

dprdsmd ads

“Ditemukan juga uang dalam bentuk dolar Singapura setara hampir Rp 1 miliar yang kemudian diamankan tim sebagai bagian dari barang bukti di lokasi,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat dikonfirmasi, Kamis (1/8). Dikutip dari web msn.com.

Dalam operasi tersebut, KPK menahan total 5 orang terduga suap.

Saat dikonfirmasi, KPK belum bersedia memberitahukan nama-nama yang terjaring dalam operasi tersebut.

“Diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu Direksi di PT. Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT INTI,” ujar Basaria.

Para pihak yang ditangkap kemudian dibawa ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan untuk menentukan status hukum mereka.

Pihak-pihak yang tertangkap kemudian dibawa ke kantor KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Pemeriksaaan dilakukan untuk menentukan status hukum pelaku terduga suap tersebut.

“Sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku, maka KPK akan memaksimalkan waktu 24 jam ini sebelum menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan tersebut,” Tutup Basaria. (Esc)