Daerah  

Dishub Kaltim Berlakukan Pembatasan Angkutan Berat untuk Redakan Kemacetan di Sangatta

Portal Jembatan Pinang, Sangatta

Sangatta, Beri.id – Dinas Perhubungan Kalimantan Timur (Dishub Kaltim) menyikapi kemacetan di Kota Sangatta, Kutai Timur, dengan langkah tegas terkait angkutan berat yang sering melintasi pusat kota.

Kepala seksi Lalu Lintas Dishub Kutim, Zulkarnain, menjelaskan bahwa pemasangan portal tinggi maksimum sebelum Jembatan Pinang Sangatta menjadi salah satu langkah yang diambil untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.

“Tindakan ini untuk menertibkan angkutan berat yang melintas di kawasan pusat kota Sangatta, Kutai Timur,” ungkapnya.

Portal ini dipasang dengan batasan ketinggian maksimum 5 meter untuk angkutan berat yang diperbolehkan melintas. Langkah ini diikuti rencana penerapan aturan jam masuk bagi angkutan berat di kawasan Kota Sangatta.

“Sosialisasi mengenai jam masuk bagi kendaraan yang melintasi Jalan Poros Yos Sudarso di tengah Kota Sangatta akan diadakan mulai pukul 21.00 hingga 06.00 Wita,” terangnya.

Meskipun penerapan aturan jam masuk akan dimulai tahun 2024, Dishub Kutim mempersiapkan SDM sebagai penjaga pintu masuk Sangatta, melibatkan Dishub, TNI/Polri, dan Satpol PP.

Langkah ini diharapkan tidak hanya mengurangi kemacetan tetapi juga meningkatkan keselamatan dan keamanan lalu lintas bagi masyarakat. Sosialisasi bertahap akan memastikan kesiapan sebelum pemberlakuan aturan secara menyeluruh pada tahun mendatang.

(Adv/Dishub Kaltim)

Exit mobile version