Gali Lahan Dulu Izin Belakangan, Pemkot Diminta Tegas

Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahroni Pasie

Samarinda, Beri.id – Sekertaris Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menekankan pentingnya Pemerintah Kota (Pemkot) untuk meninjau setiap perizinan terkait aktivitas pembukaan lahan. Ia mengungkapkan kekhawatiran terhadap kemungkinan adanya kecurangan yang tidak terduga dalam proses tersebut.

Baru-baru ini, DPRD Samarinda memfokuskan perhatiannya pada kegiatan yang diduga sebagai aktivitas penggalian batubara yang menggunakan kedok pematangan lahan. Novan memperingatkan Pemkot Samarinda untuk mewaspadai kemungkinan kecurangan dalam aktivitas tersebut.

Politikus Golkar ini mengakui bahwa seringkali ditemui kasus penggalian ilegal yang menggunakan kedok pematangan lahan di beberapa kawasan di Samarinda.

Namun, sebelum dapat memastikan apakah ada kegiatan penambangan tanpa izin, Novan menegaskan pentingnya memeriksa izin terlebih dahulu.

“Jadi, apapun aktivitas pematangan lahan harus memiliki izin. Izin yang mereka peroleh harus disesuaikan dengan tujuan dan implementasi kegiatan di lapangan,” jelasnya.

Jika terdapat ketidaksesuaian antara izin dan kegiatan di lapangan, Novan menyatakan kesiapannya untuk melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak berwajib.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk meninjau kegiatan pemanfaatan lahan di beberapa kawasan di Samarinda.

“Salah satunya DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Jika memang sudah ada izin, itu akan diperiksa dan dicocokkan dengan apa yang mereka lakukan,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa jika kegiatan tersebut tidak memiliki izin dari OPD terkait, maka semua kegiatan harus dihentikan sampai proses perizinan selesai.

Novan menganggap dokumen perizinan sebagai hal yang wajib dimiliki oleh pengelola lahan, karena berkaitan dengan kajian dampak yang mungkin timbul pada lingkungan sekitar.

“Peraturannya sudah jelas, jika ada pembukaan lahan atau pemanfaatan lahan, harus ada izinnya,” tegas Novan.

Novan tidak menutup kemungkinan bahwa dalam kunjungan lapangan yang dilakukannya bersama Komisi III DPRD Samarinda, seringkali ditemui lubang galian yang diduga sebagai galian pertambangan batu bara.

“Namun, kita akan menyelidiki lebih lanjut, asalkan perizinan sudah jelas,” tutupnya.

 

(Adv/DPRD Kota Samarinda)

Exit mobile version