Dishub Kota Samarinda Pastikan E- Parking Akan Masif Diterapkan

Ilustrasi E-Parking ©Thinkstockphotos
Ilustrasi E-Parking ©Thinkstockphotos

SAMARINDA – Sistem parkir elektronik atau E-Parking akan menjadi prioritas dalam pengaturan ruas tepi jalan di kota Samarinda.

Kasi Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, H. Sofyan Syauri Salim mengatakan bahwa Peraturan Daerah (PERDA) Perwalinya belum ada namun himbauannya sudah ada.

dprdsmd ads

Himbauan tersebut dari pihak bank Indonesia, ada juga pihak dari badan pendapatan daerah (BAPENDA) yang menerima pajak retribusi.

Sofyan mengatakan, pihaknya tinggal melanjutkan terkait penerapan E-parking di kota Samarinda melalui peraturan baru nantinya.

“Kita perda perwali belum mencakup sampai ke e-parkir tapi aturan di atasnya sudah ada, kaya himbauan dari bank Indonesia,”ucapnya saat di wawancarai awak media di Kantor Balai Kota, Rabu (01/09/21).

Lebih lanjutnya ia mengatakan untuk perhitungan berapa jumlah yang masuk menjadi pendapatan asli daerah (PAD) belum bisa di total. Karena belum semua titik parkir ruas tepi jalan umum yang menerapkan E-parking.

Hal tersebut masih menjadi uji coba di 28 titik sekaligus membiasakan masyarakat untuk membayar parkir non-tunai.

“Selama ini kota belum bisa menghitung total karena E-parkir baru 28 titik yang kita bisa jalankan,”bebernya

Sofyan menyampaikan bahwa terkait dengan kerja sama pihak ketiga itu sudah ada dalam Perda Kota Samarinda No.5 tahun 2015, jika selama ini yang berjalan kerja-sama yakni dengan pihak swasta seperti mall yang berada lingkup kota samarinda.

Dia mengungkapkan nantinya pihak ketiga akan di kelola langsung oleh Dishub Kota Samarinda.

“Kalo secara kerja sama misalnya begini ya selama ini sama lah dengan pihak swasta mall kau begitu modelnya,”ujarnya

“Nda ada sudah kita tangani sendiri, nda ada pihak ketiga itu,”lanjutnya

Sementara untuk sistem zonasi masih dalam tahap kajian yang mendalam, untuk menentukan berbagai lokasi titik zonasi tepi jalan umum masih terus berjalan.

“Zonasi itu ada dalam perda tinggal kita turunkan cuman kalau untuk kajian kan harus kita kaji, yang mana akan masuk zona A, nggak bisa kita tentukan cuman sekedar ngomong,”jelasnya

Sofyan mengatakan untuk saat ini pihaknya akan fokus untuk penerapan e-parking.

“Kita masih konsentrasi untuk E-parkir dulu,”katanya

Jelasnya ia menyampaikan bahwa untuk kajian teknis berupa aturan masih bisa di susun secara kata-katanya menyesuaikan yang ada, tapi yang menjadi masalah jika perhitungannya hal itu pun akan melibatkan berbagai pihak stake holder, mahasiswa dan terutama akademisi untuk bersama-sama mengkaji.

“Kajian teknis harus melibatkan berbagai unsur,”pungkasnya

Ia pun menyampaikan bahwa untuk Peraturan Walikota (PERWALI) masih belum di putuskan karena masih tahap proses.

“Kalo nomornya belum karena baru,”tutup Sofyan. (Dod)