Disnaker Kota Samarinda : UMK Akan Melebihi Nominal UMP Kaltim

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Wahyuni Adi Saputro. ©Dodi/beri.id
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Wahyuni Adi Saputro. ©Dodi/beri.id

SAMARINDA – Dinas tenaga kerja kota samarinda telah berkoordinasi dengan dewan pengupahan kota samarinda membahas upah minimum kota.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt. Kepala disnaker kota samarinda, Wahyono Adi Putro usai melakukan rapat Kordinasi, Senin, (22/11/21).

Kenaikan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan Peraturan Pemerintah  No.36 tahun 2021 beserta surat dari kementerian tenaga kerja.

“Dewan pengupahan kota samarinda  untuk membahas umk tahun 2022, kita dasarnya aturan berpegangan pada aturan yang berlaku dari undang-undang cipta kerja, PP 36, surat dari kemanaker itu semua kita pakai dasarnya disitu,”ucapnya

Kepala Disnaker Kota Samarinda menambahkan bahwa akan ada penyesuaian pengupahan yang telah di putuskan oleh oleh unsur dewan pengupahan kota samarinda akan di rekomendasikan kepada walikota, nantinya walikota akan meneruskan ke Gubernur untuk di tetapkan upah minimum kota samarinda.

“Ada penyesuaian, ini kesepakatan dari dewan pengupahan kota ini tapi ini masih mau di rekomendasikan oleh walikota ke gubernur untuk nantinya di tetapkan,”katanya

Sementara itu untuk nominalnya sudah ada keputusan, akan di umumkan setelah Gubernur menerima hasil rekomendasinya melalui dinas tenaga kerja provinsi Kaltim.

“Nominalnya sudah ada, namun disampaikan ke walikota dulu untuk diteruskan ke gubernur melalui dinas tenaga kerja provinsi,”bebernya

Ia juga mengatakan bahwa nominal dari besaran umk berada diatas upah minimum provinsi yang telah di tetapkan dengan besaran senilai, Rp. 3.014.497,22.

“Umk kita diatas Ump,”ujarnya

Dirinya pun menjelaskan bahwa unsur yang terlibat itu ada dari pemerintah kota samarinda, apindo , unsur serikat pekerja, akademisi dan badan pusat statistik kota samarinda yang telah hadir dalam rapat pembahasan.

“Dari unsur pemerintah ada apindo mewakili pengusaha kemudian unsur serikat pekerja akademisi dan BPS semua ada hadir,”

Wahyono sapaannya mengatakan bahwa hasil dari musyawarah ini akan di laporkan kepada walikota untuk di teruskan kepada Gubernur sebelum tanggal 30 November, ia pun mengatakan bahwa perusahaan akan di kenakan sanksi sesuai aturan berlaku jika tidak mentaati umk yang telah di tetapkan 2022.

“Hasil dari pembahasan ini di laporkan walikota untuk ke Gubernur sebelum tanggal 30, Kami berharap upah ini bisa dilaksanakan di perusahaan,”pungkasnya (Dod)

Exit mobile version