Distamben Diperiksa Polda, Jadi Saksi Dokumen Palsu Perusahaan Tambang

SAMARINDA – Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kaltim diperiksa Tim penyidik dari Polda Kaltim terkait manipulasi dokumen. Berdasarkan hasil penyidikan kini dikonsultasikan dan menunggu petunjuk Kejaksaan sebelum melimpahkan berkas kasus tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara ke pengadilan. Penyidikan perkara ini menyeret tiga tersangka dari tiga perusahaan yang diduga melakukan praktik manipulasi dokumen.

Setelah berhasil membongkar dan mengungkap modus manipulasi data dokumen pengiriman batu bara, tim penyidik Polda Kaltim bakal memeriksa saksi dari instansi Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kaltim. Ini diungkap Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

dprdsmd ads

Ia mengatakan, kasus ini terus berjalan dan masih menunggu petunjuk Kejaksaan. Apakah hasil pemeriksaan tahap penyidikan sudah lengkap atau perlu dilengkapi lagi?

“Kalau tahap 1 berkas dikirim ke JPU, tinggal menunggu dari Jaksa apakah dinyatakan lengkap atau ada petunjuk lain. Kalau lengkap akan dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti,” ungkapnya, Sabtu (7/9/2019).

Seperti diberitakan, Polda Kaltim berhasil membongkar dan membuktikan upaya manipulasi dokumen SKAB (Surat Keterangan Asal Barang) dan SKPB (Surat Keterangan Asal Barang) yang diterbitkan PT Belayan International Coal (BIC).

Dokumen tersebut digunakan PT Raihmadan Putra Berjaya sebagai dasar mengangkut batu bara sebanyak 7000 MT ke dalam Tongkang Kalindo, di lokasi Jetty CV. Arjuna yang terletak di Desa Sidomulyo Kecamatan Anggana, Kukar.

Sederhananya, dokumen ada, tapi batu bara yang mereka bawa tidak sesuai dokumen. Atau bisa disebut batu bara yang diangkut tak sesuai dengan perizinan.

Dalam proses penyidikan, selain pengakuan tersangka, Polda Kaltim memerlukan keterangan saksi mata, saksi ahli dan alat pendukung penyidikan lainnya. Termasuk bantuan dari instansi lain, dalam hal ini Dinas Pertambangan dan Energi untuk membuktikan dokumen yang diduga palsu atau dimanipulasi oknum penambang ilegal itu benar sah atau tidak.

“Ya, tentunya penyidikan melibatkan berbagai instansi Distamben terkait dokumen, disiplin ilmu, keterangan ahli. Siapa saja, instansi apa saja. Kami melakukan kerjasama, dalam arti dimintai keterangannya, untuk membuktikan pelanggaran hukum yang dibuat tersangka,” jelasnya.

Untuk diketahui, batu bara milik PT. Raihmadan Putra Berjaya tersebut berasal dari Stockroom Bitek yang berada di Wilayah Kelurahan Sungai Siring Kecamatan Samarinda Utara dan diduga batubara tersebut bukan berasal dari hasil produksi PT. Belayan International Coal.

“Karena WIUP OP PT. Belayan International Coal berada di wilayah Desa Perangat Baru Kecamatan Marang Kayu dan Desa Sello Cela Kecamatan Muara Badak dengan luas 1.700 Hektar,” ucapnya.

Ade Yaya Suryatna menegaskan, PT. Belayan International Coal (BIC) mengakui, bahwa Batubara milik PT. Raihmadan Putra Berjaya yang berada di dalam tongkang Kalindo tersebut bukan berasal atau hasil produksinya PT. BIC.

Pengungkapan kasus tambang ilegal di Anggana ini, pihaknya menangkap dua tersangka yakni SR dan MS dan mengamankan barang bukti berupa satu unit tongkang BG Kalindo dan Batubara satu Tongkang yang berisi sebanyak 7.000 MT.(AS)