Diterpa Covid-19, Pelaku Usaha Sayur Mayur di Kukar Omsetnya Menurun Hingga 70%

Ngatemi (27), saat menjajakan jualan sayur mayur, di desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar

KUTAI KARTANEGARA – Tak hanya industri besar, pandemi Covid-19 juga membuat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), gelisah.

Anjuran social distancing demi menghindari penularan virus Corona yang lebih luas, sedikit banyak turut andil menurunkan aktivitas jual-beli di tengah masyarakat.

dprdsmd ads

Seperti halnya dirasakan Ngatemi (27), warga desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar.

Perempuan dua anak tersebut mulai berjualan sayur mayur sejak 11 tahun silam. Pasalnya sebelum paceklik Covid-19 ini, penghasilan Ngatemi, omsetnya capai satu juta bahkan lebih dalam sehari.

“Biasanya dapat satu juta, sekarang tinggal 3-4 ratus saja,”ungkapnya dikonfirmasi, Senin (23/11/20).

Dibalik lapak jualan berukuran 3X3 meter tersebut, Ngatemi menjual sayur mayur. sebagian jualanya merupakan hasil dari kebun sendiri. Sebagian lainya didatangkan dari luar.

Selama penyebaran Covid-19, dirinya alami penurunan omset hingga 70%. Bahkan merugi.

“Pembeli kan terus menurun, dalam sehari itu ada saja kerusakan dari jualan yang tak laku, kadang dibagi aja ketetangga,”imbuhnya.

Hingga kini, ia belum memiliki alternatif untuk meningkatkan omset jualan. Terlebih dirinya hanya berjualan sayur mayur.

“Gak ada jalur lain, iya kita jualnya ditempat sini aja, kalau ada rezeki iya Alhamdulillah,”tuturnya.

Guna membantu pelaku UMKM, Pemerintahan Kabupaten Kukar, beri bantuan pada pelaku usaha. Yakni bantuan stimulan yang dikucurkan untuk menghidupkan kembali gaityusaha UMKM.

Sebanyak 10.878 pelaku UMKM terdaftar telah diusulkan menerima dana stimulan ini. Tahap pertama hingga 18 September lalu. Namun dari Kementerian Koperasi dan UMKM perpanjang sampai akhir November 2020 mendatang.

“Diperpanjang lagi dari Kementerian Koperasi dan UKM,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kukar Tajuddin seperti dilansir Nomorsatu Kaltim, Jumat (16/10/2020).

Dinas Koperasi dan UKM Kukar memberikan deadline hingga 20 November saja. 10 hari selanjutnya untuk proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. Kemudian diserahkan ke pemerintah daerah hasil rekapitulasinya.

Perpanjangan waktu tak diberi target. Dibuka sebanyak-banyaknya bagi pelaku usaha. Kualifikasinya terbilang mudah. Yakni belum pernah dan bukan penerima kredit dari perbankan seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat) misalnya.

Seleksi dan verifikasi diserahkan ke yang punya hajat, yakni Kementerian Koperasi dan UKM. “Target sebanyak-sebanyaknya untuk diusulkan,” ungkapnya.

Bantuan sebesar Rp 2,4 juta itu akan disalurkan ke tangan pelaku UMKM. Melalui bank plat merah yakni BNI dan BRI.

(Adv/Fran)