Ditunjuk Sebagai fort operator Kepelabuhanan di Muara Berau, PTB Mulai Siapkan Regulasi Jasa Tarif

Kamaruddin Abtami, Direktur Pengembangan Bisnis PT PTB (istimewa)

SAMARINDA – PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) kembali ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai pelaksana kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang (ship to ship transfer) Muara Berau, pada 4 Desember 2020.

Kesepakatan konsesi ini juga ikut ditandatangani Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda. Izin konsesi ini bakal berlaku hingga 25 tahun ke depan.

dprdsmd ads

PTB akan bertugas memberikan pelayanan pemanduan, penundaan, kemananan dan kebutuhan lain yang diperlukan oleh para nakhoda kapal-kapal pengangkut batu bara di wilayah Muara Berau.

“Dalam prosesnya nanti, kami juga tak akan menjalin kerja sama dengan perusahaan bongkar muat yang ada di Samarinda. Namun lebih kepada pemberdayaan pengusaha lokal yang sudah bekerja di STS Muara Berau,”kata Kamaruddin Abtami, Direktur Pengembangan Bisnis PT PTB saat dikonfirmasi pada Rabu (17/2) sore.

Setelah ditunjuk, PTB saat ini tengah merumuskan regulasi tarif. Baik tarif jasa bongkar muatnya, maupun jasa tarif kepelabuhanan yang lain.

Kamaruddin menjelaskan, ketentuan jasa tarif itu sedang disosialisasikan kepada stakeholder seperti yang diatur dalam peraturan menteri perhubungan nomor 121 tahun 2018 tentang struktur dan jenis tarif dibidang kepelabuhanan.

“Nah saat ini kita mulai sosialisasi pada pelaku usaha yang berkegiatan di Muara Berau,”ungkapnya.

Lanjut Kamaruddin menjelaskan, dengan ditunjuknya PT PTB sebagai STS di Muara Berau maka ada pendapatan Negara yang dibayarkan sesuai kesepakatan dan perjanjian sebesar 5 persen dari gros review yang di peroleh PTB.

“Dengan begitu kita harapkan bisa menjadi pendapatan negara, karena besar konsesi sebesar 5 persen ini akan mendatangkan lebih bagi negara,”harapnya.

Selain itu, daerah tersebut akan lebih tertata dari sisi penataan wilayah, pengolahan, pengusahanya, karena ada yang bertanggung jawab disana. Olehnya PTB membuka ruang diskusi selebar-lebarnya. Besar harapan ke depan kawasan Muara Berau menjadi aman dan nyaman bagi pelayaran (investasi) asing datang ke Kaltim.

Tak hanya itu, dengan penunjukkan PT PTB sebagai fort operator, maka pihaknya membawa investasi sebesar Rp470 miliar ke Benua Etam.

“Selama menjadi operator kami juga sudah memberikan kontribusi lewat PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar lima persen dari total pendapatan kami. Nantinya ke depannya kami tak ingin sendiri, tentu ada kerja sama dengan pemerintah daerah serta stakeholder yang lain. Kami juga punya visi menghidupkan perusahaan-perusahaan lokal yang ada,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya izin Badan Usaha Pelabuhan atau BUP ini telah diberikan pada 2010. Saat itu baru bisa melakukan pemanduan dan penundaan kapal. Sementara jasa lainnya tak bisa dilaksanakan

Regulasi yang dimaksud Kamaruddin adalah perubahan PP 61/2009 tentang Kepelabuhan menjadi PP 64/2015. Dengan adanya beleid tersebut PT PTB tak bisa berbuat banyak.

Korporasi ini harus menyesuaikan lagi dengan peraturan tersebut. Dan untuk menjalankan fungsi jasa kepelabuhan lainnya, PT PTB mesti lebih dulu mengantongi izin konsesi dari pemerintah yang dikeluarkan oleh otoritas pelabuhan setempat, persisnya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda untuk Muara Berau dan Unit Penyelanggara Pelabuhan (UPP) Samboja untuk Muara Jawa.

Nah, pengajuan konsesi itu dilakukan sejak 2016. Namun saat itu belum ada role model yang pas untuk konsesi STS di Muara Berau.

“Sehingga kami diminta bersabar menunggu. Setelah Indonesia Multi-Purpose Terminal mendirikan konsesi di Kalsel pada 2018, barulah kami mengajukan lagi pengurusan konsesi setahun kemudian,” terangnya.

“Akhirnya pada 4 Desember 2020, izin konsesi itu didapatkan. Kemenhub memberikan kepercayaan sebagai operator pelabuhan di Muara Berau dalam kegiatan STS,”tuturnya.(Adv/Fran)