DOB Samarinda Seberang, Tinggal Menambah Kebutuhan Administrasi Wilayah

SAMARINDA – Perkembangan kemajuan pembahasan perihal Daerah Otonomi Baru (DOB) Samarinda Seberang saat ini telah memasuki tahap kajian akademis dan pemenuhan persyaratan untuk menjadi kabupaten/kota baru.

Pembahasan DOB dilaksanakan dalam agenda hearing DPRD kota Samarinda, yang di pimpin ketua pansus H. Joha Fajal dari fraksi partai Nasdem, di ruang sidang lantai 2. Rapat tersebut juga dihadiri kelompok kajian DOB, bagian hukum dan pemerintahan Pemkot Samarinda, Camat, dan dari Akademisi Unmul.

H. Joha sapaan akrabnya mengatakan bahwa pembahasan ini telah lama di bicarakan di dalam internal komisi I. Sehingga pihaknya mengundang pihak-pihak terkait untuk mendengarkan masukan terkait perkembangan DOB.

“Kita mendengarkan bersama-sama seperti apa baiknya dari kebijakan administrasi maupun kondisi dari yang terjadi di masyarakat tingkat kecamatan,” kata H. Joha, usai rapat hearing komisi I, pada Senin (29/6/20).

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa saat ini telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat yang bermukim di Samarinda Seberang, dan telah menyepakati untuk segera melakukan pemekaran yang telah diwacanakan sejak lama.

Meskipun begitu ada beberapa point kajian yang tidak masuk dalam syarat pemekaran, sehingga pihaknya akan merevisi kembali hasil kajian akademiknya.

“Kalau kita mengacu kepada hasil kajian akademisi, itu kan masih ada beberapa kelurahan yang dianggap tidak sesuai dari sisi luas. Nah, tetapi sebenarnya ini dikeluarkan sebagai kajian tidak ada kaitannya dengan DOB,” lanjutnya.

Atas alasan tersebut pihaknya sengaja mengundang seluruh pihak terkait untuk menyamakan pemikiran dan pandangan, agar dapat direvisi dan menjadi bahan yang kuat untuk diajukan ke kementerian yang terkait dengan tujuan pembentukan daerah baru.

“Sekarang sudah kita sepakati, bahwa sesuatu hal yang tidak sesuai itu tidak perlu di ajukan. Tetapi kita harus merubah dulu kajiannya,” terangnya.

Selain itu, masalah juga kemudian muncul masih terhambat dengan persoalan administrasi, karena Samarinda Seberang saat ini hanya memiliki 3 kecamatan. Sedangkan kebutuhan administrasi wilayah, diharuskan memiliki 5 kecamatan untuk tingkat kabupaten, dan 4 untuk tingkat kotamadya.

“Nah, permasalahannya yang mana mau kita pilih. Kalau misalnya 4 kita tinggal nambah 1 kecamatan, kalau misalkan kabupaten kita harus nambah 2 kecamatan,” urainya.

Dalam rapat akhirnya disepakati untuk tetap melaksanakan kedua upaya tersebut.

“Yang satunya kita mau mempercepat, ya berarti kita mengajukan permohonan dengan walikota untuk mengambil 1 kecamatan,” tegasnya.

Ketika disinggung perihal waktu penyelesaiannya, politisi partai Nasdem ini menyatakan akan menyelesaikan secepatnya. Sementara draft rancangan nya hanya untuk menutupi persyaratan untuk pembuatan kota baru.

“Tapi misalnya kalo kabupaten, ya kita harus membentuk dari awal. Artinya, memekarkan dulu kelurahan, habis memekarkan kelurahan paling tidak itu harus jadi 25 kelurahan untuk menjadi 5 kecamatan,” pungkasnya.

(ESC)

kpukukarads