Doni Pastikan Bantuan Hukum Gratis Diketahui Masyarakat

SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama melakukan sosialisasi Perda Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Jalan Sultan Alimuddin, kelurahan Selili pada 15 April 2023.

Dalam kesempatan tersebut anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mengapreasiasi antusias dari undangan yang hadir. Sebab sosialisasi tersebut sekaligus menjadi ajang silaturahmi di bulan suci Ramadhan.

dprdsmd ads

“Hari ini masyarakat sangat antusias, Alhamdulillah. Apalagi di bulan yang penuh berkah, sekaligus kita jalin silaturahmi,”bebernya.

Mengenai Perda tersebut, pria yang akrab disapa Doni itu menjelaskan, Perda itu bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan.

Kemudian untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum serta untuk memenuhi hak atas keadilan dan mewujudkan persamaan dimata hukum.

“Secara khusus Perda ini mengatur pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang kurang mampu,yang sedang berpekara hukum,”katanya.

Doni bilang setiap masyarakat, tanpa memandang status sosialnya, semua berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah.

Namun kata dia masih banyak masyarakat belum mengetahui Perda tersebut. Oleh sebab pihaknya ingin menyampaikan itu kepada masyarakat melalui sosialisasi yang menjadi agenda kedewanan.

Sementara untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum diwajibkan untuk melengkapi berkas terlebih dahulu seperti memiliki surat keterangan tidak mampu dari lurah, harus memiliki E-KTP dan juga KIS atau BPJS.

“Syarat administrasi harus disiapkan dulu, agar Perda ini tepat sasaran untuk masyarakat yang kurang mampu,” ucapnya.

Sementara masyarakat bisa meminta bantuan hukum tersebut melalui advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Advokat akan menindaklanjuti permohonan bantuan yang diminta dengan syarat masyarakat memenuhi persyaratan yang diminta.

Sebelumnya perbantuan hukum ini hanya tersedia di pengadilan negeri dan pengadilan agama saja, akan tetapi nantinya bantuan hukum ini akan ada sampai tingkat kelurahan.

 

(*)