Dorong Pengakuan Hukum Adat, Masyarakat Adat kampung Lung Isun Minta Dukungan Politik Ke DPRD Kaltim

Beri.id, SAMARINDA – Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan diri Koalisi Kemanusiaan Untuk Pemulihan Kedaulatan Masyarakat Adat bersama tokoh masyarakat Kampung Lung Isun menyambangi kantor DPRD Kaltim pada, Senin (10/02/20).

Kedatangan koalisi yang terdiri dari WALHI Kaltim, Perkumpulan Nurani Perempuan, POKJA 30, dan Jaringan Advokat Lingkungan Hidup bersama perwakilan masyarakat Lung Isun disambut langsung ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK.

dprdsmd ads

Dalam audiensi, Kepada ketua DPRD Kaltim mereka menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan perkembangan proses pengajuan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat kampung Lung Isun.

Selain itu koalisi juga meminta dukungan secara politik atas proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan bersama masyarakat melalui inisiatif DPRD Kabupaten Mahakam Ulu.

Yohana Tiko selaku koordinator koalisi, menyampaikan kronologis permasalahan sejak awal hingga perkembangan setelah dilakukannya advokasi oleh koalisi yang menuai hasil cukup positif sejauh ini.

Konflik mulai terjadi sejak 2011, puncaknya pada 30 Agustus 2014 salah satu tokoh pemuda Theodorus Tekwan Ajat ditangkap dan di tahan selama 109 hari, pada 15 Desember 2014 dibebaskan secara bersyarat hingga kini masih menyandang status tersangka.

“Saat ini menunggu rampungnya proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh masyarakat dan koalisi,”ucapnya.

Tiko menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan dan mengalami kemajuan yang signifikan, meskipun saat ini bergantung pada Pemkab dan DPRD Mahakam Ulu dalam pembahasan raperda yang diusulkan, bila telah disahkan maka ini merupakan suatu langkah maju dalam proses Pengakuan dan Perlindungan MHA Lung Isun ini.

Mereka mengharapkan dukungan secara politik kepada DPRD Kaltim agar mengawal dan memfasilitasi proses pembahasan Raperda yang diajukan oleh masyarakat.

“kami berharap DPRD Kaltim berkoordinasi dengan Gubernur agar melakukan fasilitasi selama pembahasan rancangan perda yang kami ajukan sebagaimana Permendagri No. 80 tahun 2015 tentang penyusunan produk hukum daerah” lanjut wanita yang saat ini menjabat Direkur Eksekutif WALHI Kaltim.

Dalam kesempatan itu, Kristina Yeq Lawing atau  Hinai Yeq sapaan akrabnya selaku perwakilan Lembaga Adat kampung Lung Isun juga menyampaikan keluh kesahnya, “Nunoq Kenap Negara taq Kameq Umaq Lung isun, Anak saya Tekwan Ajat masih status tersangka hingga saat ini karena belum keluar SP3nya, 17 Oktober tahun lalu dia di panggil oleh Polres Kutai Barat untuk menyelesaikan kasusnya, namun pada kenyataannya tekwan di minta untuk menandatangani surat perdamaian, tidak boleh menutut apapun dengan perusahaan”, ujarnya.

Selain itu perusahaan juga terus memohon perdamaian dengan masyarakat agar tidak ada tuntutan apapun namun kami tidak mau berdamai hingga saat ini, karena warga kampung telanjur sakit hati tidak di hargai oleh perusahaan.

Perwakilan Lembaga adat ini juga mengharapkan agar pengkauan dan perlindungan MHA segera rampung sehinga dapat segera dimanfaatkan oleh warga kampung Lung Isun.

“Kami hanya bisa melahirkan sepuluh anak, tetapi kami tidak bisa melahirkan tanah”, sambungnya.

Menanggapi pemaparan koalisi, Makmur HAPK, mengapresiasi dan menyatakan dukungannya atas  perjuangan yang dilakukan masyarakat lung isun beserta koalisi.

Makmur menyatakan akan berkomunikasi dengan Polda Kaltim berkaitan dengan status tersangka Tekwan Ajat yang hingga saat ini menjadi tersangka di Polres Kutai Barat, kemudian Makmur juga akan membantu berkomunikasi dengan DPRD Mahakam Ulu dalam rangka percepatan pembahasan Raperda yang diajukan oleh masyarakat beserta koalisi.

“Kami akan membantu berkomunikasi dengan Polda yang berkaitan dengan status tersangka itu, dan kami akan berkoordinasi dengan DPRD Mahakam Ulu untuk yang Raperda yang akan dilakukan oleh Komisi I DPRD Kalimantan Timur” ungkap Makmur.

Masyarakat dan koalisi berharap dengan dilakukannya audiensi dengan DPRD Kaltim ini, akan semakin mempermudah dan mempercepat proses pengakuan dan perlindungan MHA Lung Isun. Sehingga wilayah yang disengketakan saat ini dapat segera diajukan menjadi Hutan Adat untuk perlindungan hutan Masyarakat Adat

Kampung Lung Isun, “semoga pertemuan ini membuahkan hasil yang positif, sehingga cita-cita msayarakat Lung Isun segera memiliki Hutan Adat”, tutup tiko.        

(Fran)