Samarinda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) terus mematangkan proses pengadaan tanah untuk pembangunan Sentra Pariwisata Batoq Tenevang.
Komitmen tersebut ditandai dengan pelaksanaan Presentasi Laporan Akhir Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Tahap II Tahun 2026 sebagai langkah memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi, transparan, dan mendukung percepatan pengembangan kawasan wisata strategis daerah.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, dibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III) Setkab Mahulu, Kristina Tening, yang mewakili Bupati Mahakam Ulu, Angela Idang Belawan, Kamis (23/7/2026
Presentasi laporan akhir tersebut difasilitasi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Parpora) Mahulu dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Mahulu Nor Lili Bulan, anggota Komisi II DPRD Mahulu, Tim TP3D Mahulu, organisasi perangkat daerah terkait, serta Ketua Tim Lembaga Pengembangan Kerja Sama dan Usaha (LPKU) ITN Malang, Maranatha Wijayaningtya.
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Asisten III, ditegaskan bahwa pengembangan Sentra Pariwisata Batoq Tenevang merupakan salah satu program strategis pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing Kabupaten Mahulu.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan kawasan tersebut sangat bergantung pada ketersediaan lahan yang memiliki status clean and clear. Karena itu, seluruh tahapan pengadaan tanah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa proses pengadaan tanah harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sehingga pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Bupati meminta agar substansi laporan akhir benar-benar memenuhi persyaratan administratif maupun teknis. Selain itu, pendekatan kepada masyarakat terdampak harus dilakukan secara humanis, disertai validasi data kepemilikan lahan, status hukum, dan nilai ganti kerugian yang objektif serta dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ia juga menekankan agar seluruh tahapan pengadaan tanah, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan hasil, dilaksanakan sesuai regulasi dengan memperhatikan target waktu yang telah ditetapkan.
Kepada Dinas Parpora Mahulu selaku perangkat daerah teknis, Bupati meminta agar memiliki proyeksi dan target yang jelas dalam pengembangan Sentra Pariwisata Batoq Tenevang. Kawasan tersebut diproyeksikan menjadi salah satu destinasi unggulan yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
Mengakhiri sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada Dinas Parpora Mahulu, LPKU ITN Malang, serta seluruh tim yang telah berkontribusi dalam penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah tahap II sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan kawasan wisata Batoq Tenevang secara terencana dan berkelanjutan.

