DPD KNPI Kaltim Buka-bukaan Legalitas di Pengadilan

Suasan sidang sengketa KNPI Kaltim di pengadilan negeri Samarinda
Suasan sidang sengketa KNPI Kaltim di pengadilan negeri Samarinda. (Jifran/beri.id)

SAMARINDA – Sidang sengketa kepengurusan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kaltim digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis 22 Juli 2021.

Sidang ini merupakan sidang yang ke dua setelah KNPI Kutai Timur (Kutim), Lukas Himuq, melalui kuasa hukumnya menggugat legalitas dua kubu KNPI Kaltim.

“Hari ini (Kamis kemarin;red) kesempatan bagi tergugat untuk menunjukkan legitimasi lembaganya, bagi mereka yang hari ini mengaku sebagai DPD KNPI Kaltim,”kata Suhadi Syam, kuasa hukum Lukas Himuk.

Perlu diketahui, kliennya (Lukas Himuk) merupakan KNPI Kaltim versi Tito Sugiarto. Suhadi Syam memastikan, yang mereka gugat bukan merujuk pada personal. Apalagi menggugat salah satu kubu yang mengklaim sebagai DPD KNPI Kaltim.

Tetapi kata dia, yang digugat adalah legalitas lembaga yakni KNPI Kaltim.

“Jelas sebagai tergugat satu adalah DPD KNPI Kaltim, ini bukan personal tapi lembaganya. Siapa yang mengaku perwakilan lembaga maka dia harus punya legitimasi lembaga itu. Sampai hari ini kan ada dua itu yang mengaku DPD KNPI Kaltim,”pungkasnya.

Dikatakan Suhadi, KNPI kubu Tito Sugiarto sebagai tergugat telah menunjukan SK kepengurusan, berikut keabasahan lembaganya berdasarkan SK Menhkuham yang ada, saat hadir dalam persidangan tersebut.

Sementara KNPI kubu Arief Rahman Hakim disebutkan belum menunjukan bukti keabasahan. Pasalnya tidak hadir saat sidang.

“Yang belum bisa menunjukan, sampai saat ini kami anggap mereka belum memiliki legitimasi,”ungkapnya.

“Bukan berarti kita bilang tidak ada, cuman sampai hari ini itu tidak ditunjukkan, harusnya kan mereka menunjukan,”sambungnya lagi.

Lebih lanjut Suhadi Syam menjelaskan, pihaknya tidak bicara soal KNPI yang sah. Tetapi lebih kepada legitimasi. Tentunya legitimasi itu dilihat melalui SK menhkuham dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat) KNPI yang menaunginya.

Menurut dia, pihak yang sudah menunjukan itu, maka mereka yang punya legitimasi. Karena berbicara lembaga, berbicara legitimasi lembaga itu.

“Karena kita sudah melihat, ternyata beberapa yang mengaku sebagai KNPI, legitimasinya mungkin sementara kita mau melihat dulu sampai dimana legalitas yang mengaku sebagai pengurus KNPI ini,”jelasnya.

Secara terpisah, Tito Sugiarto saat dikonfirmasi mengatakan dirinya hadir sebagai tergugat. Dalam hal ini digugat oleh Lukas Himuk melalui pengacara hukumnya.

Tito mengaku siap mengikuti proses hukum yang kini sedang berjalan. Demikian jika diajak untuk mediasi.

“SK menhkuham saya ada, SK DPP saya juga ada, jadi Alhamdulillah lengkap, makanya kami berani datang kepengadilan,”imbuhnya.

Sementara itu Kornelius Thalar sebagai ketua Stering Comitte panitia pelaksana Musda KNPI Kutim XIII tahun 2021, kubu KNPI Arief Rahman Hakim, juga sebagai tergugat, belum memberikan jawaban. Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya juga belum ada respon.

Diberitakan sebelumnya, pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut. Hal itu disebutnya, kepengurusannya sah lantaran telah mendapat mandat dan lebih dulu melaksanakan musda di berbagai daerah.

Segala sesuatu terkait proses sidang pihaknnya tetap kooperatif. Baik terkait berkas dan saksi telah bersiap menghadapi tuntutan kubu pihak lukas.

Untuk diketahui, Sidang lanjutan rencananya akan digelar 5 Agustus 2021. (Fran)

kpukukarads