POJOK SUARA, Beri.id– Setelah sebelumnya berhasil mengesahkan Revisi Undang-Undang KPK meski dihujani kritikan, DPR RI kembali mencoba memberikan terobosan yang melenceng dari nafas demokrasi.
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sedianya akan segera disahkan oleh DPR RI. Berbagai bentuk protes dilayangkan bahkan ratusan mahasiswa dari lintas kampus sudah menggelar aksi penolakan di depan Gedung DPR RI. Tidak hanya di ibukota, aksi penolakan juga terjadi di daerah-daerah dengan satu tuntutan, Membatalkan pengesahan RKUHP.
Hingga hari ini, DPR RI seperti tidak bergeming dengan penolakan-penolakan masyarakat, wakil rakyat justru terlihat begitu menikmati, tidak memberikan ruang dialog sebagai upaya mencari tahu apa-apa saja yang menjadi keresahan masyarakat. Seperti saat DPR mengetuk pengesahan revisi Undang-Undang KPK
Pemerintah Bersikap, Usul Penundaan RKUHP
Setelah menunggu sikap dari pemerintah, akhirnya Presiden menggelar konferensi pers menyampaikan pandangannya.
Dalam penyampaiannya, Presiden Joko Widodo meminta agar RKUHP tidak disahkan oleh DPR RI periode sekarang serta meminta kembali untuk dikaji lebih dalam lagi dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat.
Presiden menyebutkan bahwa banyak kalangan yang berkebaeratan terhadap sejumlah substansi RKUHP.
“Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini,” kata Jokowi di Istana Bogor, siang tadi (20/9).
Secara resmi Presiden memerintahkan kepada Menkumham untuk menyampaikan sikap resmi pemerintah ini kepada DPR RI.
Pernyataan yang disampaikan oleh Presiden setidaknya membuat suasana gaduh sedikit berkurang, meskipun substansi dari permasalahan ini tidak boleh dibiarkan mengambang.
Keterlibatan berbagai pihak harus benar-benar dimaksimalkan agar tidak lagi kecolongan, publik harus membuka mata selebar-lebarnya agar proses pengesahan berbagai undang-undang harus benar-benar dikawal bersama, karena demokrasi sejatinya adalah partisipasi rakyat, utamanya partisipasi dalam menciptakan aturan-aturan hukum agar tidak bertentangan dengan nafas demokrasi itu sendiri.
(As)