DPRD Kota Balikpapan Gelar RDP Membahas 3 Raperda Inisiatif

Ketua Bapemperda DPRD kota Balikpapan Andi Arief Agung (shinta/beri.id)

BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tiga Raperda Inisiatif, yang pertama Raperda tentang Perlindungan Pengelolaan lingkungan hidup, yang kedua Raperda Jaminan Produk halal dan yang ketiga Raperda penataan dan pembinaan PKL Kota Balikpapan. Selasa (12/01)

Ketua Bapemperda DPRD kota Balikpapan Andi Arif Agung menyatakan ketika Perda selesai maka pelaksanaannya oleh masing-masing Operasi yang sudah diagendakan untuk besok hari Kamis sudah dikoordinasikan sama bagian hukum.

dprdsmd ads

“Yang jelas Kamis kita akan melakukan Paripurna Pertama yaitu untuk menyampaikan Nota Penjelasan dari Inisiatif DPRD tentang ketiga Raperda yang nanti yang sudah disampaikan kita rdp lagi, kita diskusikan lagi, kemudian kita masih membutuhkan referensi atau masukan-masukan baik dari instansi terkait, maka kita juga nanti akan mengundang kelompok-kelompok masyarakat yang berhubungan dengan situasi sekarang ini” jelasnya.

“Misalnya Perda tentang penataan dan pembinaan PKL, pedagang kaki lima, maka kita akan mengundang Pelaku-pelaku. Yang namanya PKL dan UMKM dalam rangka untuk mendapatkan masukan yang sama. Misalnya jaminan prodak halal, maka kita akan mengundang UMKM untuk mendengar masukan yang namanya penataan dan pengelolaan lingkungan hidup.” Ujarnya

“Kita akan memanggil, apa nama komunitas komunitas atau masyarakat masyarakat pencinta lingkungan, kita dengar masukannya kemudian nanti kita komprehensif, melakukan penguatan dalam rangka penguatan Raperda itu sendiri nantinya.” lanjutnya

“Tanggapan dari Walikota terhadap Raperda nantinya akan di bahas pada saat rapat paripurna, tanggapan anggota faksi-faksi yang ada di DPRD untuk memahami seperti apa kerangka Raperda yang akan dibuat, fraksi-fraksi juga memberikan masukan dalam rangka pembuatan Raperda.”janjutnya lagi.

“Kemudian pandangan akhir walikota nanti pembicaraan tingkat pertama selesai 3 Paripurna akan dikonsultasikan kepada provinsi juga Kemenhumkam. Setelah Kemenhumkam lalu ke provinsi dari biro hukum kemudian pandangan akhir dari walikota itulah proses dari pembuatan Raperda sampai penetapan Perda yang inisiatif DPRD.” tutupnya. (ST)