Samarinda, Beri.id – Proyek Teras Samarinda yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda mendapat perhatian dari Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Guntur.
Ia menilai pengerjaan proyek teras Samarinda tersebut sangat lambat. Sehingga dirinya mengusulkan agar tindakan tegas jika batas toleransi melebihi 55 hari.
“Komisi III DPRD Kota Samarinda berencana akan menjadwalkan sidak ke lokasi proyek Teras Samarinda guna memastikan progres pekerjaan, dan menilai apakah perusahaan tersebut layak diandalkan,” katanya, (3/2/2024).
Kemudian, dirinya juga mengusulkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut tidak menggunakan lagi.
“Berdasarkan aturan yang berlaku, batas toleransi keterlambatan adalah 55 hari. Jika melebihi batas tersebut, perusahaan berisiko di-blacklist,” lanjutnya.
Menurutnya, perusahaan yang melebihi batas toleransi harus di-blacklist, dan denda akan dihitung berdasarkan hari keterlambatan.
“Kami melihat kapasitas perusahaan ini tidak profesional. kemudian Dinas terkait harus mengevaluasi track record perusahaan ini, apakah pernah mendapatkan rapor merah atau tidak,” ungkapnya.
Sehingga dari itu, pihaknya berencana akan melakukan sidak setelah masa reses.
“Kami memprioritaskan pengecekan pekerjaan murni dan perubahan yang belum selesai, dengan tujuan untuk memastikan keberlanjutan proyek dengan lebih baik dan menegaskan bahwa tindakan tegas perlu diambil terhadap perusahaan yang tidak memenuhi batas toleransi,” bebernya.
(ADV/DPRD Samarinda)