Samarinda, Beri.id – DPRD Kota Samarinda tengah menggalakkan inisiatif penting dengan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis.
Langkah ini diambil guna memastikan keselamatan dan kehalalan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat Samarinda.
Sebelumnya, Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Persyaratan ini khususnya diberlakukan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diwajibkan untuk memperoleh sertifikat halal sebelum Oktober 2024.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) II tentang Penyelenggaraaan Bidang Jaminan Produk Halal, DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim menekankan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen, dengan memastikan bahwa produk yang dikonsumsi aman, bersih, dan sesuai dengan prinsip halal.
“Salah satu fokus utama dalam pembahasan Ranperda ini adalah persoalan sertifikasi halal, terutama terkait dengan proses pengolahan bahan baku, seperti produk daging,” katanya, Rabu (20/3/2024).
Sementara itu, Maskuri, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapang) Samarinda mengungkapkan bahwa, masalah terbesar terkait sertifikasi halal terdapat pada Rumah Potong Unggas (RPU).
“Hingga saat ini, hanya satu titik RPU yang bersertifikat halal, yang berada di daerah Tanah Merah,’’ pungkasnya
(ADV/ DPRD Samarinda)